Komisioner KPU Maros, Syaharuddin Diperiksa DKPP Terkait Hutang Rp10 Juta dan Aktifitasnya di Karang Taruna

Komisioner KPU Maros, Syaharuddin. (Foto: ist_menit)

menitindonesia, MAROS – Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Maros, Syaharuddin, SPd, MM, menjalani pemeriksaan di Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) melalui sidang secara daring yang dipimpin Anggota DKPP, M. Afifuddin, S.Th.I., M.Si., dan Anggota Didik Suprianto, S.IP, MIP, Kamis (12/8/2021).
Sebelumnya, Syaharuddin diadukan oleh mantan calon komisioner KPU Maros, Muhammad Kahar Arifin, terkait adanya dugaan keterlibatan Syaharuddin di Karang Taruna Maros sebagai Ketua. Oleh pengadu, hal tersebut dianggap mencederai independensi dan integritas Syaharuddin sebagai komisioner di KPU Maros.
Selain itu, Kahar juga mengadukan Syaharuddin, karena pernah meminjam uang kepada bendahara KPU Maros Dra. Rosna Daud sebesar Rp10 juta, dan menurutnya perbuatan Syaharuddin itu merupakan pelanggaran.
Ketua Sidang, Muhammad Afifuddin, menanyakan langsung kepada Syaharuddin terkait pengaduan Kahar tersebut, apakah betul Syaharuddin alias Bang Datu menjabat sebagai Ketua Karang Taruna selain sebagai komisioner KPU Maros? Dia juga meminta Syaharuddin menjelaskan mengenai pinjaman Rp10 juta kepada Rosna Daud?
Dalam sidang tersebut, Syaharuddin menjelaskan, sejak Februari tahun 2018, dia sudah diberhentikan sebagai Ketua Karang Taruna Maros. Kalaupun dirinya hadir jika ada acara Karang Taruna, hanya sekedar hadir sebagai senior atau mantan ketua.
Mengenai adanya bukti terkait Piagam Penghargaan kepada Kapolres Maros pada Tahun 2019 yang ditandatangani oleh Syaharuddin selaku Ketua Karang Taruna Maros, diakuinya tandatangan dalam piagam tersebut merupakan scan komputer atas tandatangannya dan dia sama sekali tidak mengetahuinya.
“Saya tidak pernah tahu adanya piagam itu, baru saya tahu. Tapi tandatangan itu benar tandatangan saya dan ini didapatkan melalui scan komputer. Saya akan telusuri siapa yang membuat dan mencantumkan nama saya, sebab pada tahun 2019 saya bukan lagi ketua karang taruna. Saya sudah diberhentikan sejak 2018,” kata Syaharuddin mengklarifikasi.
Mengenai adanya peminjaman uang Rp10 juta kepada bendahara, ujar dia, itu hanya hutang dan dilunasi kembali setelah gajian, dan waktunya hanya beberapa hari saja.
Muhammad Arifuddin kemudian meminta Syaharuddin mengirimkan bukti kuitansi pelunasan hutangnya itu, dan sekaligus meminta klarifikasi terkait adanya pencantuman namanya sebagai Ketua Karang Taruna Maros, dalam piagam penghargaan kepada Kapolres Maros itu.
Bendahara KPU Maros, Rosna Daud, juga mengakui uang yang dipinjam Syaharuddin Rp10 juta telah dikembalikan dan sudah lunas. “Yang mulia, uang yang dipinjam sudah dikembalikan,” ucapnya.
Diketahui, Syaharuddin adalah komisioner KPU dua periode, sebelumnya dia berada pada urutan kelima dan pengadu, Muhammad Kahar Arifin, di urutan ke enam. Syaharuddin pun dilantik menjadi salah satu dari lima Komisioner KPU Maros yang dinyatakan lolos pada tahun 2019. Kahar menjadi calon pengganti jika ada komisioner yang bermasalah atau berhalangan tetap. (roma)