Beny Iskandar Segera Laporkan Oknum Pengunjuk Rasa Yang Sebut Nama DP Terkait PDAM Makassar

Beny Iskandar, SH - Konsultan Hukum Wali Kota Makassar. (Foto: ist)
menitindonesia, MAKASSAR – Konsultan Hukum Wali Kota Makassar Mohammad Ramdhan Pomanto atau Danny Pomanto, Beny Iskandar, berencana melaporkan oknum pengunjuk rasa Forum Aktivis Anti Korupsi, Akbar Muhammad karena telah menuding kliennya terlibat kasus dugaan korupsi jasa produksi dan asuransi pensiun karyawan Perusahaan Air Minum Daerah (PDAM) Makassar.
Beny mengungkapkan, sebelumnya Badan Pemeriksaan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sulsel menemukan adfanya dugaan kerugian negara dalam kasus itu, mencapai Rp31 miliar.
Dia juga  menyebut, Akbar Muhammad melakukan pencemaran nama baik terhadap Danny Pomanto lantaran melakukan tuduhan dengan menyebut nama Danny. Padahal, kasus tersebut belum bergulir di pengadilan, sehingga ujar Benny, penyebutan nama Danny merupakan pencemaran nama baik character assassination.
“Kan lucu, seenaknya menuduh orang sementara kasusnya belum berproses?” kata Beny, melalui keterangannya, Minggu, (12/9/2021).
Selain itu, dia menilai pernyataan Akbar Muhammad tersebut disampaikan saat menggelar unjuk rasa pada tanggal 8 September 2021 di Kejaksaan Tinggi Sulsel, Jalan Urip Sumiharjo dan pada 9 September 2021 di Kejaksaan Agung RI, di Jakarta.
Beny menolak menempuh jalur somasi karena dia bersama 13 pengacara lainnya yang mendampingi kasus tersebut, akan melaporkan Akbar Muhammad ke polisi pada hari Senin, tanggal 13 September 2021.
“Kami akan melaporkan Akbar Muhammad dengan pasal 27 UU No 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU No 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE),” ujar Beny Iskandar.
Selain itu, kata dia, juga akan mengadukan dugaan tindak pidana sebagaimana diatur dalam pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
“Menjunjung asas praduga tidak bersalah, saudara Akbar Muhammad ini langsung menjustifikasi, menuduh bapak Mohammad Ramdhan Pomanto terlibat. Setelah zuhur jam 14.00, Insya Allah kami akan melaporkan ke Polrestabes Makassar,” ujarnya.
Benny juga mengatakan, pihaknya tak pernah mempersoalkan aksi unjuk rasa tersebut. Menurut dia, aksi unjuk rasa dilindungi UU. Hanya saja ada oknum yang melakukan tuduhan dengan menyebut nama kliennya.
“Tidak ada masalah dengan unjuk rasa karena itu dilindungi undang-undang, sepanang itu dilakukan tanpa merusak nama orang dan menjustifikasi nama seseorang,” tandasnya. (andi esse)