DPRD Pinrang Setujui APBD Perubahan, Rekomendasikan Bupati Kaji Ulang Izin Tambang

Penandatangan nota kesepahaman APBD Perubahan Pinrang 2021. (Foto: ist)

menitindonesia, PINRANG – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pinrang, menggelar rapat paripurna persetujuan bersama terhadap APBD Perubahan tahun 2021, Jumat (24/9/2021).
Dalam pemandangan umum yang dibacakan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Pinrang Ir Syamsuri, DPRD menyampaikan beberapa catatan dan rekomendasi terkait pengelolaan APBD di Kabupaten Pinrang.
Dewan merekomendasikan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pinrang memaksimalkan Pendapatan Daerah sektor parkir, utamanya yang ada di Rumah Sakit Umum Lasinrang.
Selain itu, Syamsuri juga menyoroti pengelolaan tambang galian untuk dilakukan kajian ulang terhadap izin yang diberikan kepada para perusahaan tambang galian yang beroperasi di beberapa titik di kabupaten Pinrang.
Sektor lain yang juga mendapat sorotan DPRD mengenai data kependudukan. Dewan merekomendasikan agar Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil meningkatkan pelayanan dengan memaksimalkan inovasi dan perbaikan data kependudukan.
Di sektor Sosial, Dewan meminta Dinas Sosial segera memperbaiki data PKH sehingga penerima bantuan–bantuan Sosial tepat sasaran.
Sementara itu, dalam Pendapat akhir yang disampaikan, Bupati Pinrang Irwan Hamid mengungkapkan, Perubahan APBD tahun 2021 merupakan penyesuaian terhadap struktur APBD Kabupaten Pinrang tahun Anggaran 2021.
Penyesuaian ini meliputi pendapatan, belanja dan pembiayaan sesuai dengan keadaan dan kondisi dengan mempertimbangkan kondisi dimana saat ini dunia masih dalam terpaan pandemi covid-19.
“Pergeseran yang dilakukan dalam rangka melakukan efisiensi dan efektifitas dalam pengelolaan anggaran,” ujar Irwan Hamid.
Dia juga mengungkapkan, Pemkab Pinrang dituntut untuk lebih bijak dalam pengelolaan APBD mengingat keterbatasan yang ada selama masa pandemi covid-19.
“Estimasi pendapatan tahun anggaran 2021 sebesar Rp.1.297.455.232.369 bersumber dari PAD Kabupaten Pinrang sebesar Rp.139.903.324.496, Pendapatan transfer dianggarkan sebesar Rp. 1.096.987.363.873 dan lain–lain pendapatan daerah yang sah sebesar Rp.60.564.544.000,” ungkap Irwan.
Sementara terkait belanja, beber Irwan Hamid, untuk Belanja Operasional sebesar Rp. 1.051.776.714.833, belanja modal sebesar Rp. 174.494.781.534, belanja tidak terduga sebesar Rp. 4.158.713.405 dan belanja transfer, dianggarkan sebesar Rp. 139.550.800.500, sehingga total estimasi belanja sebesar Rp. 1.369.981.010.272. Penerimaan pembiayaan dianggarkan sebesar Rp. 72.525.777.903.
Bupati Irwan juga mengamini rekomendasi DPRD Kabupaten Pinrang dan memerintah kepada Sekda Pinrang untuk menindaklanjuti rekomendasi yang disampaikan sebelumnya.
“Sekretaris Daerah, kami minta untuk memaksimalkan PAD dari sektor Parkir, saya minta target ditingkatkan sehingga PAD bisa maksimal dari sektor ini,” pungkas Irwan Hamid. (andi esse)