Terkait Omongan Arteria Dahlan, KPK Minta Parpol Tidak Lagi Asal-Asalan Rekrut Caleg

Kabag Perencanaan Produk Hukum KPK, Rasmala Aritonang. (Foto: Ist)

menitindonesia, JAKARTA – Kepala Bagian Perencanaan dan Produk Hukum Komisi Anti Korupsi (KPK) Rasmala Aritonang, menganggap penting mengkritisi dan mendorong perubahan pada partai politik (Parpol), agar dalam merekrut Calon Legislatif nanti, benar-benar bisa mewakili rakyat.
Rasmala juga menilai, gaya bicara anggota Komisi III dari Farksi PDI Perjuangan (PDIP), Arteria Dahlan, mengenai aparat hukum tdak bisa terkena operasi tangkap tangan (OTT) demi menjaga marwah negara, perlu diperbaiki.
“Logika pikir dan kemampuannya menyampaikan gagasan semacam ini perlu diperbaiki,” kata Rasmala melalui akun Twiternya @RasmalaArt, Jumat (19/11/2021), kemarin.
Rasmala juga mengatakan, wakil rakyat yang seperti ini lahir dari Parpol. Ke depan, agar wakil rakyat punya kualitas yang lebih baik, lebih cerdas dan lebih bermanfaat.
Lebih lanjut, ia menjelaskan, UU Tipikor pada Pasal 12 huruf b mengatur pegawai negeri dan penyelenggara negara yang menerima suap harus ditangkap dan dipenjara sampai dengan 20 tahun.
Diketahui, ebelumnya, Arteria menyampaikan gagasannya jika aparat penegak hukum, polisi, jaksa dan hakim tidak tidak boleh dijerat operasi tangkap tangan (OTT).
“Saya sangat meyakini yang namanya polisi, hakim, jaksa itu tidak boleh di-OTT, bukan karena kita prokoruptor, karena mereka adalah simbol-simbol negara di bidang penegakan hukum,” ujarnya, Kamis (18/11/2021). (roma)