Para Pemimpin Daerah, Belajarlah Dari Kasus Prof NA

Koordinator Forum Anti Korupsi (FAK) Sulawesi. (Foto: Ist)

Oleh Ahmad Mabbarani 
SILIH berganti Hakim Tipikor Pengadilan Negeri Makassar membacakan fakta-fakta persidangan terkait dengan kasus gratifikasi Gubernur non aktif Sulawesi Selatan, Prof Dr Ir HM Nurdin Abdullah, M.Agr (Prof NA). Dari sejumlah fakta yang dikemukakan, juga logika hukum dan etika jabatan, ada sesuatu yang miris bagi kita, masyarakat awam.
Seorang pejabat, orang nomor satu di Sulawesi Selatan, dari layar smartphone, melalui channel YouTube KPK RI, kita menyaksikan Prof NA, duduk termenung, sesekali menggelengkan kepalanya mendengarkan fakta-fakta yang terungkap selama persidangan kasusnya, yang dibacakan para Majelis Hakim secara bergantian, Senin Malam, kemarin.
Kita sepertinya sulit untuk percaya. Prof NA yang memiliki reputasi kepemimpinan selama ini, bisa lepas kontrol dan kehilangan integritas ketika ia berkali-kali dibujuk rayu kontraktor untuk menerima hadiah (bantuan operasional) yang bernilai milyaran rupiah. Bujukan ini, meskipun berkali-kali ditolak, namun akhirnya juga Prof NA terpaksa menerima dan mengarahkan bantuan operasional itu untuk pembangunan beberapa Mesjid.
Maksud baik Prof NA berubah menjadi bencana bagi karier politiknya, juga bagi reputasi dan nama baiknya yang selama ini disanjung dan dipuja, tak hanya di Sulawesi Selatan, tapi menembus batas hingga ke manca negara.
Berawal dari operasi tangkap tangan komisi anti rasuah, KPK, terhadap Agung Sucipto yang menyetorkan dua kotak koper berisi uang kepada anak buah Prof NA, Eddy Rachmat. Duit ini menjadi bukti awal bagi KPK untuk menguak berbagai praktik sogok-menyogok terkait pengerjaan proyek infrastruktur di Sulawesi Selatan.
Apa boleh buat. Prof NA harus menerima kenyataan. Prilaku kontraktor yang gemar menyogok untuk memenangkan lelang proyek di Pemprov Sulsel, dan juga prilaku anak buahnya yang berorientasi kerja pada pengumpulan uang, membuatnya harus menjadi tersangka, terdakwa, dan sekaligus terpidana hukuman penjara lima tahun.
Selain Prof NA, Tentu saja Agung Sucipto dan Edy Rahmat, juga dijebloskan ke dalam bui, meskipun hukuman mereka tergolong rendah dari hukuman yang ditimpakan kepada Prof NA. Agung Sucipto dihukum dua tahun penjara, dan Edy Rahmat harus menjalani empat tahun hidup di dalam penjara.
Kita tidak menyoal berapa lama mereka harus dihukum. Tetapi kita menyoal soal integritas dan etika jabatan yang harus dipegang teguh para pejabat publik kita. Bukankah jabatan itu, harus mendahulukun orang banyak, bukan mengutamakan keluarga, golongan atau tim sukses Pilkada?
Di sinilah benang kusut politik kita hari ini. Nyaris semua kepala daerah, memiliki hutang budi pada pemilik modal atau disebut cukong Pilkada. Para cukong ini adalah kontraktor yang selama ini menguasai proyek-proyek yang dilelang pemerintah. Karena proyek mereka kuasai, tentu saja mereka memiliki banyak uang yang diraih dari keuntungan, dan mungkin sebahagian dari hasil mark-up proyek.
Dalam sidang kasus Prof NA, dan dari fakta-fakta yang dibacakan hakim secara bergiliran, terungkap dengan gamblang, siapa saja kontraktor yang mendatangi Prof NA dan membujuknya untuk menerima upeti dari mereka. Bukan hanya Agung Sucipto saja, tetapi masih banyak yang lainnya yang juga memberi uang suap bernilai milyaran kepada NA dengan berbagai alasan.
Saya meyakini, jaksa penuntut umum dan para penyelidik dan penyidik di KPK sangat memahami hukum. Menurut ketentuan Pasal 5 jo. Pasal 12 huruf a dan huruf b UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (“UU Tipikor”), baik pelaku pemberi maupun penerima gratifikasi diancam dengan hukuman pidana.
Dari regulasi tersebut sudah jelas, siapapun yang terlibat memberi suap dengan berbagai alasan kepada NA, yang menjadi fakta, analisa dan logika hukum para hakim untuk menjatuhkan vonis lima tahun penjara kepada Prof NA, juga harus dihadapkan pada proses hukum. Sebab rasanya tidak adil jika hanya Prof NA, Agung Sucipto dan Edy Rahmat yang menjalani hukuman. Bukankah hukum di negeri ini dibangun demi keadilan?
Lebih dari itu, kasus Prof NA harus menjadi pelajaran, sekaligus catatan sejarah bagi kita. Inilah pertama kali seorang Gubernur di Sulsel dipidana kasus korupsi dan dipenjara selama lima tahun. Ini harus menjadi pelajaran bagi para pemimpin di Sulsel juga bagi para calon pemimpin daerah nanti.
Meskipun para pendahulu kita, tidak sempat mengecap pendidikan yang begitu tinggi, tetapi mereka begitu teguh memegang nilai-nilai kejujuran, tanggungjawab dan keadilan. Sehingga praktik suap menyuap, meskipun berseliwerang, toh tertepis.
Apapun itu, para pemimpin harus memiliki integritas, tidak tergoda dengan bujukan pengusaha yang ingin memanfaatkan kepemimpinannya. Mari kita belajar pada kasus Prof NA.
Makassar, 30 Nopember 2021