menitindonesia, JAKARTA – Ketua Forum Aliansi Kontra Korupsi (FAKK), Ahmad Mabbarani, menyampaikan keprihatinannya karena banyaknya Kepala Daerah, Gubernur, Bupati dan Walikota di Indonesia ditangkap karena kasus korupsi.
Dia membeberkan, dari data yang dimilikinya sebanyak 22 Gubernur dari 34 Provinsi dan 122 Bupati dan Walikota dari 542, saat ini terjerat kasus korupsi dan sudah divonis sebagai koruptor.
“Ini sangat memprihatinkan. Karena sudah 22 gubernur dan 122 Bupati dan Walikota yang terjerat kasus korupsi. Ini akan terus bertambah,” kata Ahmad Mabbarani, saat ditemui di Cafe Bellagio, Kuningan, Jakarta Selatan, Sabtu (5/2/2022)
Dia menambahkan, kasus korupsi yang menjerat banyak kepala daerah di Indonesia, disebabkan dinamika politik pada saat pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah), di mana banyak kandidat yang maju dengan menggunakan politik uang dan politik transaksional yang dimodali oleh cukong (pemilik modal).
“Salah satu yang menyebabkan banyak kepala daerah jadi koruptor karena mereka gratifikasi, mulai dari pengaturan proyek hingga penempatan ASN, semuanya dikerjakan bersama cukongnya waktu Pilkada,” ujar Ahmad Mabbarani.
Penggiat Anti Korupsi asal Sulawesi Selatan ini, mengusulkan agar KPK segera menambah amunisi untuk mengawasi semua lelang proyek di daerah di samping menerjunkan tim pencegahan untuk meminimalisir praktik-praktik korupsi.
Dalam hal pencegahan, kata Ahmad Mabbarani, LSM yang dipimpinya, akan membantu untuk mengungkap jika menemukan potensi korupsi kepala daerah sebagai bentuk partisipasi masyarakat.
Ahmad Mabbarani juga mengunkapkan, bahwa pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah nomor 48 tahun 2018 tentang tata cara pelaksanaan peran serta masyarakat dan pemberian penghargaan dalam pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi.
Dengan adanya PP itu, kata dia, masyarakat bisa berperan serta membuat laporan ke APH atau KPK agar dilakukan pencegahan dan pemberantasan untuk menyelamatakan uang negara.
“Kalau suatu kasus diungkap KPK atas pengaduan masyarakat yang disertai bukti-bukti yang akurat dan berhasil diungkap oleh APH, sesuai PP no 48 tahun 2018, maka pemerintah akan memberikan rewark berupa uang tunai sebanyak Rp200 juta,” ujar Ahmad Mabbarani.
Terkait dengan maraknya praktik korupsi yang dilakukan kepala daerah, Ahmad menuturkan, bahwa selain adanya hutang politik di cukong Pilkada, juga itu mudah terjadi karena lemahnya partisipasi masyarakat mengawasi pelaksanaan pemerintahan di daerah, di samping keterbatasan KPK, Kejaksaan dan Polri dalam melakukan pencegahan.
“Selain penindakan, yang perlu ditingkatkan adalah pencegahan agar tidak lebih banyak lagi pemimpin di daerah yang terjerat atau OTT. Pelibatan masyarakat dalam pencegahan korupsi juga harus didorong,” pungkasnya. (roma)