Ketua FAKK Minta DPRD Sulsel Jangan Kendor ‘Usir’ PT Vale dari Tanah Luwu, Sesalkan Sikap Legislator Lutim Yang Memilih Diam

Ketua FAKK, Ahmad Mabbarani. (Foto: Ist)
menitindonesia, MAKASSAR – Ketua Forum Aliansi Kontra Korupsi (FAKK), Ahmad Mabbarani, menyampaikan dukungannya kepada Ketua Komisi D Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulawesi Selatan, Rahman Pina, agar terus menyuarakan dan menuntut pemerintah tidak memperpanjang kontrak PT Vale terhadap penguasaan lahan tambang nikel seluas 118 ribu ha di Soroaku, Kabupaten Luwu Timur.
Ahmad Mabbarani mengatakan, apa yang disurakan Rahman Pina sebagai wakil rakyat, semestinya disambut oleh DPRD Kabupaten Luwu Timur dengan membentuk Panitia Khusus (Pansus) untuk membahas rekomendasi penghentian kontrak PT Vale yang akan berakhir tahun 2025, mendatang.
“Sepertinya Komisi D DPRD Provinsi Sulsel berjuang sendiri untuk Tanah Luwu. Malah Anggota DPRD Kabupaten Luwu Timur terkesan bungkam. Apa karena mereka lebih memihak kepada investor asing yang hanya membawa mudharat ketimbang manfaat. Mereka kami duga masuk angin, jadi wajar jika mulutnya kaku bicara soal kontrak PT Vale,” kata Ahmad Mabbarani saat memberi keterangan di Warkop Jahe, Jalan Landak Baru, Makassar, Kamis (17/3/2022).
Lebih lanjut, Ahmad mengaku memahami jika sikap Pimpinan dan Anggota DPRD Luwu TimurĀ  tidak seragam dengan suara yang menghendaki kontrak PT Vale yang menguasai 118 ribu Haktar lahan tambang nikel itu. Kemungkinannya, kata Ahmad, memang mereka tidak paham dan sumber daya manusianya terbatas sebagai wakil rakyat.
“Mungkin kita bisa maklumi karena SDMnya terbatas, atau memang wawasannya tidak sampai, sehingga harus berkordinasi dulu ke manajemen PT Vale sebelum bersikap terhadap desakan kontrak PT Vale dihentikan dan tidak dipernjang lagi,” ujar Ahmad Mabbarani.
Dia juga mengungkapkan, bahwa selama 50 tahun lebih menguasai sumber daya alam nikel Kabupaten Luwu Timur, dengan total 118 ribu haktar itu, PT Vale baru mampu mengelolah sekitar 4 ribu haktare.
“Artinya, lebih 100 ribu haktare potensi SDA sia-sia dan tidak bisa dimanfaatkan karena termonopoli dengan kontrak PT Vale,” ucapnya.
Dia menyebutkan, justru kalau kontrak PT Vale tidak dilakukan perpanjangan, maka ratusan ribu haktare potensi SDA berupa nikel di Kabupaten Luwu Timur itu, bisa dikelolah bahkan oleh ribuan investor atau pengusaha nasional dan lokal yang jauh lebih ramah lingkungan dan peduli dari pada investor asing itu.
“Sayang sekali kalau potensi pengusaha nasional atau lokal tidak diberdayakan mengelolah SDA, apalagi nikel ini, akan menjadi energi baru dunia nanti. Kalau tidak ada lagi PT Vale, pemerintah kan bisa memberikan IUP ke investor atau pengusaha nasional. Mereka lebih jago dan lebih baik dari PT Vale, dan tidak mungkin mau merusak alam kita sendiri,” terang Ahmad Mabbarani.
Sementara itu, dikonfirmasi kepada Ketua Komisi D, Rahman Pina, terkait dukungan moral Ketua FAKK itu, dia mengatakan semua elemen masyarakat di negeri ini merasa terpanggil untuk menyuarakan kepentingan nasional terhadap SDA, termasuk di Tanah Luwu yang saat ini dikelolah oleh PT VALE.
“Kami akan terus menyuarakan agar kontrak PT Vale tidak diperpanjang lagi. Kami harap dukungan masyarakat, agar kontrak PT Vale ini paling lama sampai 2025 saja,” pungkasnya. (roma)