Lakukan Modus PHK ‘Pengunduran Diri’, Karyawan CV Surya Nusantara Adukan Perusahaannya ke DPRD Maros

Ketua Komisi II DPRD Maros, Andi Rijal Abdullah menerima pengaduan karyawan CV Surya Nusantara yang di PHK. (Ist)
menitindonesia, MAROS – Salah satu karyawan CV Surya Nusantara, perusahaan yang memproduksi makanan ringan di Pattene Maros, diadukan ke DPRD Kabupaten Maros oleh eks karyawannya, Abdul Wahid, Rabu (11/5/2022).
Abdul Wahid mengadukan masalahnya dengan CV Surya Nusantara langsung kepada Ketua Komisi II DPRD Maros, Andi Rijal Abdullah. Pasalnya, tahun 2021, lalu, ia diminta oleh manajemen perusahaan mengundurkan diri setelah lebih 20 tahun bekerja sebagai karyawan CV Surya Nusantara.
Wahid diminta menandatangani surat pengunduran diri oleh pimpinannya dan dia diberi uang penghargaan sebesar Rp11 juta kepada istrinya. Saat itu Wahid menerima saja, karena ia sedang menghadapi proses hukum di Polres Maros.
“Pihak perusahaan meminta saya mengundurkan diri, nanti setelah proses hukumnya di kepolisian selesai, saya dijanji akan kembali bekerja di perusahaan,” kata Wahid saat ditemuid di DPRD Maros.
Setahun kemudian, lanjut Abdul Wahid, setelah ia menjalani proses hukum, dia tidak lagi diperkenankan kembali bekerja di CV Surya Nusantara karena dianggap telah mengundurkan diri setahun lalu.
Padahal, menurut Abdul Wahid, pengunuduran dirinya dilakukan dengan adanya janji setelah menjalani proses hukum di kepolisian, kemduian dirinya kembali diterima bekerja di CV Surya Nusantara.
“Namun setelah saya bebas selesai menjalani proses hukum, saya dianggap sudah Putus Hubungan Kerja (PHK) karena alasan mengundurkan diri. Saya juga tidak diberi hak pesangon karena alasan mundur. Perusahaan menganggap saya mengundurkan diri dan menerima Rp11 juta yang diberikan kepada istriku,” ujar Abdul Wahid.
Setelah melakukan upaya komunikasi kepada pihak perusahaan, namun dia mengaku tidak mendapat respon, sehingga dia terpaksa mengadukan masalahnya tersebut kepada DPRD Kabupaten Maros.
Sementara itu, Ketua Komisi II DPRD Maros, Andi Rijal Abdullah, meminta agar masalah yang dihadapi Abdul Wahid dengan perusahaan tempatnya bekerja, diselesaikan secara kekelurgaan dan difasilitasi oleh Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Ketenagakerjaan Kabupaten Maros.
“Kami meminta agar OPD terkait kenegakerjaan ini segera merespon untuk memfasilitas PHK yang dialami Abdul Wahid. Ini ada pengunduran diri tetapi ini dilakukan karena sesuatu hal. Jadi ini dibicarakanlah secara kekeluargaan sebelum lanjut bersengketa. Kan sudah ada aturannya,” ujar Andi Rijal Abdullah
Dia juga menegaskan, jika dilakukan PHK kepada karyawan sesuai aturan pada PP Nomor 35 Tahun 2021 Pasal 40 ayat (1), dikatakan bahwa jika terjadi Pemutusan Hubungan Kerja, Pengusaha wajib membayar uang pesangon dan atau uang penghargaan masa kerja, dan uang pengganti hak yang seharusnya diterima karyawan.
“Ini harus diselesaikan di Dinas yang menangan Bidang ketenagakerjaan. Kami sarankan Abdul Wahid melaporkan masalahnya ke sana,” pungkasnya. (asrul nurdin)