PT PDP Kembali Kuasai Tambang Nikel di Desa Sulaho Kolaka Utara, Haliem Huntoro: Mohon Stop Penambang Ilegal di Wilayah IUP PDP

Dirut PT PDP, Haliem Huntoro. (Ist)
menitindonesia, KENDARI – Setelah lama jadi penonton di area tambangnya sendiri–karena izinya dibekukan oleh Bupati Kolaka Utara ketika itu, Rusda Mahmud, tahun 2014–kini PT Putra Dermawan Pratama (PDP) akhirnya kembali mendapatkan haknya setelah Mahkamah Agung (MA) mengabulkan PK 2 dengan amar putusan: Nomor: 58/PK/TUN/2022 tanggal 20 April 2022.
Kuasa hukum PT PDP, Andri Darmawan, SH., MH., CLA., CIL.,CRA menyampaikan, bahwa atas putusan PK 2 MA tersebut, maka Surat Keputusan Bupati Kolaka Utara Nomor: 540/196 Tahun 2014 tentang Pencabutan Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi PT PDP tertanggal 12 Juni 2014, yang diteken Rusda itu, telah dinyatakan batal dan tidak sah setelah adanya putusan PK 2 MA itu.
“IUP OP PT PDP yang terletak di Desa Sulaho, Kecamatan Lasusua, Kabupaten Kolaka Utara, Sultra, secara hukum kembali dengan segala hak dan kewajibannya, sebagaimana disebutkan di dalam IUP dan ketentuan perundang-undangan,” kata Andri Dermawan, Rabu (11/5/2022).
Terkait adanya penambangan secara ilegal di wilayah IUP PT PDP, kata dia, pihaknya sudah meminta kepada Kepala Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan Kelas III Kolaka agar tidak menerbitkan Surat Izin Berlayar atau dokumen lain terkait pelayaran atau pengapalan ore nikel yang berasal dari wilayah IUP PT PDP.
Selain itu, dirinya juga meminta kepada perusahaan surveyor agar tidak menerbitkan laporan hasil verifikasi (LHV) ore nikel yang berasal dari wilayah IUP PT. PDP.
“Kami juga sudah meminta kepada Kapolda Sulawesi Tenggara untuk melakukan upaya penertiban dan penegakan hukum terkait dengan kegiatan penambangan illegal dalam wilayah IUP PT PDP,” tegas Andri.
Sementara itu, Direktur Utama PT. PDP, Haliem Hoentoro, pun mengimbau kepada para penambang illegal agar menghentikan kegiatannya di dalam wilayah IUP PT. PDP dan menghormati PT PDP sebagai pemegang IUP OP yang sah.
“Setelah hak kami dikembalikan melalui putusan PK 2 MA, dan IUP OP PT PDP kembali diaktifkan, kami akan lakukan penertiban di wilayah IUP OP PT PDP di Sulaho, Lasusua, Kolut. Jadi mohon hormati PT PDP selaku pemegang IUP OP yang sah,” tegas Haliem. (roma)