Lambat Kembalikan Dana Nasabah Yang Hilang, Ketua FAKK: Bank BNI Bisa Kehilangan Trust dan Terancam Rush

Ketua FAKK, Ahmad Mabbarani. (Foto: Ist)

menitindonesia, MAKASSAR – Hilangnya uang nasabah emeral Bank BNI Cabang Makassar yang mencapai jumlah puluhan milyar di dalam rekening tabungan mereka, bisa membuat kepercayaan masyarakat terhadap Bank BNI terkikis.
Terungkap dari Podcas Andi Idris Manggabarani (IMB), nasabah emeral BNI Makassar, bersama Akbar Endra di Channel YouTube Menit Indonesia Official, kasus yang dialami IMB sudah sering dialami nasabah Bank BNI Makassar sejak tahun 2016.
“Sudah ada puluhan korban yang hilang uangnya di dalam tabungan mereka. Itu terjadi mulai tahun 2016. Namun, ketika itu terjadi pada saya, praktik mafia perbankan di dalam Bank BNI mulai terbongkar. Saya tidak menerima uang hilang begitu saja di dalam rekening saya,” kata IMB.
Diketahui, tahun 2019, IMB menyimpan uangnya sebesar Rp70 milyar di rekening tabungannya di Bank BNI Makassar. Namun, melalui karyawan BNI, Melati Bunga Sombe, ia ingin menarik uangnya sebesar Rp30 milyar pada tahun 2020.
“Karena kondisi Covid-19 sudah mulai redah, saya ingin tarik uang Rp30 milyar karena kami mau gunakan untuk merenovasi hotel kami, Four Point By Sheraton, Makassar. Tetapi Melati hanya mencairkan Rp25 milyar. Kurang Rp5 milyar. Maka setelah kami cek rekning kami di BNI, ternyata saldonya nihil, sudah dipindahkan ke sejumlah rekening atas nama orang lain oleh Melati Bunga Sombe,” ungkap IMB.
Akhirnya, pihaknya pun menanyakan kepada pimpinan dan managemen Bank BNI Makassar terkait masalah tersebut. IMB mengaku sangat kecewa terhadap managemen Bank BNI yang terkesan tidak mau bertanggung jawab terhadap uang nasabah yang hilang.
“Pimpinan Bank BNI Makassar melaporkan karyawannya atas nama Melati Bunga Sombe dengan tuduhan kejahatan perbankan. Itu urusan internal mereka, saya minta kembalikan uang saya yang tersisah, totalnya Rp45 milyar,” ujarnya.
Mendengar peristiwa nasabah Bank BNI kehilangan uang di dalam rekeningnya, Ketua Forum Anti Kongkalikong (FAKK), Ahmad Mabbarani, pun melakukan advokasi terhadap korban-korban kejahatan perbankan di Bank BNI Makassar.
Ahmad Mabbarani mengungkapkan, selain IMB yang kehilangan Rp45 milyar, Hendrik dan Heng Pao Tek, juga kehilangan uang Rp20 milyar. Nasabah atas nama Yonatahan, konon, juga menyimpang uangnya Rp200 milyar dan hilang Rp100 milyar.
“Banyak yang takut ribut karena tidak ingin ketahuan kalau punya uang banyak yang disimpan di Bank BNI. Konon mereka takut ditelusuri karena tidak ingin diselidiki terkait rekayasa pajak,” ungkap Ahmad Mabbarani.
Menurut tokoh Anti Korupsi ini, pihak Bank BNI harus menjaga trust dan segera menyelesaikan pengembalian uang nasabah emeral yang hilang akibat perbuatan karyawannya.
Dia menjelaskan, proses hukum yang dilakukan BNI terhadap karyawannya, Melati Bunga Sombe (MBS), tidak bisa menjadi alasan manajemen BNI untuk menunda pengembalian uang nasabah yang hilang.
“Apalagi sudah ada keputusan PN Makassar dan PT Makassar yang menghukum MBS dengan pidana 10 tahun penjara denda Rp10 milyar dan subsider 4 bulan penjara. Selain PN dan PT–yang menolak banding MBS–juga mewajibkan Bank BNI Cabang Makassar mengembalikan uang milik IMB, Hendrik dan Heng Pao Tek, totalnya Rp65 milyar,” jelasnya.
Ahmad Mabbarani menambahkan, bahwa setiap Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) yakni Bank Umum, termasuk BNI, wajib bertanggungjawab atas kerugian konsumen yang timbul akibat kesalahan, kelalaian, dan perbuatan yang bertentangan dengan undang-undang di sektor jasa keuangan, yang dilakukan oleh direksi, pegawai atau bahkan pihak ketiga sekalipun.
“Sebenarnya, sudah jelas di Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK). Kalau seperti yang terjadi di Bank BNI Makassar ini, wajib bertanggungjawab. Kan PUJK harus tunduk pada POJK RI Nomor 6/POJK.07/2022 tentang Perlindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan,” terangnya.
Lebih jelas lagi, Ahmad meminta Pimpinan Bank BNI jangan membuat dalil-dalil baru untuk menghindari pengembalian dana nasabah dengan alasan tak ada dalam sistim yang tercatat di Bank BNI.
“Justru dalil itu membuat BNI bisa kehilangan trust. Nasabah kalau hilang uangnya, nanti bilang saja tidak tercatat di sistim, lalu petugasnya diberi sanksi mutasi atau dilapor ke polisi. Tapi uang nasabah yang hilang, tidak selesai sampai lebaran kuda,” jelas Ahmad Mabbarani.
Dia berharap, pimpinan Bank BNI segera mencari solusi: memanggil IMB, Hendrik dan Heng Pao Tek. “Jangan terkesan tidak peduli dan menghindari tanggungjawab, justru bisa membuat publik semakin tidak percaya, dan berakibat fatal, jangan sampai terjadi rush,” ucapnya.
Lebih lanjut, Ahmad Mabbarani juga membeberkan, Gugatan Perdata Hendrik dan Heng Pao Tek, telah dikabulkan PN Makassar pada tanggal 28 Juni lalu, yakni mewajibkan Bank BNI mengembalikan uang milik Hendrik dan Heng Pao Tek, meskipun ada proses hukum yang berlangsung.
Dari keputusan PN Makassar, nomor perkara 471/Pdt.g/2021/PN Mks, lanjut Ahmad Mabbarani, dinyatakan Bank BNI wajib membayar seluruh kerugian nasabah: mengembalikan seluruh uang nasabah yang hilang beserta ganti rugi 8,5 persen/tahun dari simpanan mereka.
“PN Makassar sudah memerintahkan kewajiban tersebut dijalankan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum dari tergugat. Ini namanya uit voerbaar bij voorrad, kewajiban tergugat harus dipenuhi meskipun perkara hukum masih ada yang jalan,” terangnya.
Sementara itu, Pemimpin BNI Wilayah 07 (Sulsel-Sulbar-Sultra-Maluku), Muhammad Arafat, mengapresiasi upaya yang telah dilakukan seluruh aparat penegak hukum.
“BNI sangat menjunjung tinggi komitmen untuk selalu menjaga kepercayaan yang telah diberikan nasabah kepada BNI. BNI menjamin keamanan seluruh dana nasabah, sesuai prosedur perbankan yang berlaku,” ujar Arafat, dikutip melalui pernyataannya beberapa waktu lalu. (roma)