menitindonesia, MAKASSAR — Pakar Politik dan Guru Besar Fakultas Ilmu Sosial Politik (Fisip) Universitas Hasanuddin, Prof Dr Armin Arsyad, menanggapi pergantian Sekretaris Daerah Provinsi (Sekprov) Sulsel, Abdul Hayat Gani, sebagai hal yang biasa saja.
Diketahui, pergantian Abdul Hayat tersebut sesuai surat petikan keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 142/ TPA/ 2022 tentang pemberhentian pimpinan pejabat tinggi madya pada lingkup Pemprov Sulsel.
“Itu biasa saja, bukan hal yang luar biasa, penggantian, pemberhentian dan atau mutasi atau bahkan nonjob itu biasa saja dalam dunia birokrasi,” kata Prof Armin Arsyad di Makassar, Rabu (14/12/2022).
Dalam dunia birokrasi, lanjut Armin, dibutuhkan sebuah dinamika dan proses penggantian itu adalah sebuah dinamika biasa. Menurut dia, jika ada pejabat sekelas Sekda diganti atau diberhentikan, tentu itu melalui proses dan hasil akhir dari sebuah proses sesuai aturan yang berlaku.
“Bagi seorang birokrat itu diganti atau dimutasi adalah faktor evaluasi. Gunanya evaluasi itu, untuk mengetahui kenerja birokrat yang bersangkutan,” ujarnya.
Dari hasil evaluasi itu, lanjut Prof Armin, juga menunjukkan kinerja apakah sudah sesuai dengan harapan pimpinan atau tidak.
“Jika anak buah tidak mampu adaptif dengan pimpinan, maka ibaratnya, irama musik tidak serasi. Harus diganti, itu hal biasa bukan hal luar biasa,” jelas Prof Armin Arsyad.
Lebih jauh Prof Armin menjelaskan, untuk jabatan Sekprov memang yang melakukan evaluasi adalah kementerian. Dan hasil dari evaluasi itulah yang menjadi dasar terbitnya surat keputusan pemberhentian Dr Abd Hayat Gani tersebut.
“Sekali lagi ini hal biasa. Jika pimpinan pratama madya atau eselon I diganti, atau diberhentikan itu karena ada evalusi yang dilakukan secara terpadu. Dan pemberhentian itulah hasilnya, dan ini hal biasa saja dalam dunia birokrasi,” tutup Prof Armin. (*)