menitindonesia, MAROS – Polisi Sektor Kecamatan Tanralili, Kabupaten Maros, bereaksi terhadap industri minuman keras yang dibangun oleh investor dari China.
“Kami grebek, karena 3.500 liter minuman keras jenis Ciu dan Cap Tikus diproduksi di Desa Lekopancing, Kecamatan Tanralili,” kata Kepala Polsek Tanralili, Inspektur Satu Erwin Darwis, Kamis (16/3/2023), kemarin.
Modus yang digunakan selama ini, ungkap Erwin, seolah-olah usaha yang dikelolah adalah usaha pembuatan Tahu. Padahal, di dalamnya, kata dia, bukan Tahu yang diproduksi, melainkan memproduksi minuman keras secara ilegal.
“Untuk mengelabui petugas, pabriknya dibuat di dalam rumah dengan berkedok sebagai pembuat Tahu,” ujarnya.
Namun, apes bagi investor dari China yang nekat membangun industri Miras di Maros tersebut. Modusnya terendus oleh warga: mencurigai gelagat aneh dalam aktivitas di rumah produksi Tahu itu. Akhirnya kecurigaan warga ini pun sampai ke telinga polisi. Rumah pembuatan Tahu di Desa Lekopancing itu, disinyalir sebagai pusat industri miras jenis Ciu dan Cap Tikus.
Mendapat informasi A1, Anggota Polsek Tanralili pun bergerak cepat, menggerebek rumah tersebut. Ternyata, benar. Yang ditemukan bukan tahu, tetapi sejumlah drum berisi miras jenis Ciu dan Cap Tikus.
“Ada juga mesin penyulingan dan Cap Tikus siap edar sebanyak 3.500 liter dalam ember besar dan botol,” ujar Erwin.
Pabrik Miras ini, lanjut Erwin, selain tak memiliki izin dari Pemkab Maros, pemiliknya yang juga memodali usahanya, ialah warga negara asing (WNA) asal China. Usahanya lancar-lancar saja masuk di Desa Lekopancing, meskipun identitas pemiliknya tak jelas.
“Polisi harus mengusut tuntas siapa yang bawa masuk investor dari China itu untuk membangun pabrik miras di Desa Lekopancing,,” ujar salah seorang warga yang tak mau disebutkan namanya. (asrul nurdin)