menitindonesia, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat ini sedang mendalami klaster pertama dugaan jual beli jabatan di Kementerian Pertanian yang menyeret nama staf khusus Menteri Pertanian bidang kebijakan pertanian Imam Mujahidin Fahmi. Selain Imam, juga Kepala Biro Kepegawaian Kementerian Pertanian, Zulkifli. Keduanya sudah pernah memberi keterangan kepada penyelidik KPK.
BACA JUGA:
Pj Sekda Sulsel Warning Seluruh Daerah, Instruksikan Konsisten Digitalisasi 100 Persen
Pelaksana tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengatakan klaster pertama (dari tiga klaster) yang sedang diusut KPK adalah dugaan praktik jual-beli jabatan di Kementerian Pertanian (Kementan). Menurut dia, juga ditengarai terjadi pemerasan pada pejabat eselon di Kementan.
“Praktik ini menggunakan dana saweran saat proses mutasi jabatan setingkat direktur jenderal,” kata Asep, dikutip di Jakarta, Kamis (22/6/2023).
Dia memastikan, dugaan pemerasan dan dana saweran dalam praktik jual-beli jabatan itu ada dalam satu klaster korupsi. Adapun untuk klaster kedua dan ketiga, Asep menolak memaparkannya karena kelaster kedua dan ketiga masih dalam tahap penanganan.
BACA JUGA:
Soal Pungli di Rutan KPK, Nurul Ghufron: Tidak Langsung ke Rekening Pegawai, Tapi Pakai Layer-Layer
Asep membenarkan, dugaan adanya pemerasan dan praktik jual beli jabatan pada klaster pertama ini, nama Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) tidak berada pada klaster ini.
Diketahui, skandal korupsi di Kementan terungkap ketika ada pengaduan dari masyarakat pada tahun 2020. Saat itu, ada yang melaporkan bahwa terjadi praktik jual beli jabatan di Kementerian Pertanian yang melibatkan Imam Mujahid Fahmi, orang dekat SYL sejak SYL menjabat Gubernur hingga menteri.
Kasus ini kemudian diselidiki KPK sejak 16 Januari 2023. Enam bulan kemudian setelah penyelidikan, pimpinan KPK melakukan gelar perkara pada 13 Juni, lalu.
Seperti diberitakan sebelumnya, KPK menyelidiki dugaan penerimaan hadiah atau janji di Kementerian Pertanian pada tahun anggaran 2019-2023. Dari sumber yang dipercaya, disebutkan, praktik jual beli dan pemerasan terhadap pejabat di Kementan diduga melibatkan Imam Mujahid dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian (Alsintan) Muhammad Hatta.
Hatta diduga memungut upeti untuk biaya operasional kementerian. Bahkan, Hatta juga diduga melakukan tindak pidana korupsi pada pengadaan pupuk subsidi. Sumber Menit Indonesia di Jakarta, mengatakan, Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo, sudah memberikan klarifikasi terkait dugaan jual beli jabatan dan gratifikasi yang diduga dilakukan oleh kedua anak buahnya itu.
Menurut sumber Menit Indonesia disebutkan, Imam Mujahidin Fahmi sejak dilaporkan, terpantau oleh KPK diduga melakukan praktik jual beli jabatan. Sejumlah pegawai Kementan konon melaporkan Imam ke KPK karena adanya penawaran transaksi jual beli jabatan. Untuk naik jabatan satu tingkat, syaratnya menyetor Rp300 juta. Namanya akan direkomendasikan oleh Imam kepada menteri. Karena menolak membayar, konon, pelapor ini gagal promosi.
BACA JUGA:
SYL Lega Usai Beri Keterangan di KPK