Stafsus Mentan Imam Mujahid dan Hatta Calon Tersangka Klaster Pertama Dugaan Jual Beli Jabatan di Kementan, KPK: Tidak Ada Nama SYL di Klaster Ini


menitindonesia, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat ini sedang mendalami klaster pertama dugaan jual beli jabatan di Kementerian Pertanian yang menyeret nama staf khusus Menteri Pertanian bidang kebijakan pertanian Imam Mujahidin Fahmi. Selain Imam, juga Kepala Biro Kepegawaian Kementerian Pertanian, Zulkifli. Keduanya sudah pernah memberi keterangan kepada penyelidik KPK.

BACA JUGA:
Pj Sekda Sulsel Warning Seluruh Daerah, Instruksikan Konsisten Digitalisasi 100 Persen

Pelaksana tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengatakan klaster pertama (dari tiga klaster) yang sedang diusut KPK adalah dugaan praktik jual-beli jabatan di Kementerian Pertanian (Kementan). Menurut dia, juga ditengarai terjadi pemerasan pada pejabat eselon di Kementan.
“Praktik ini menggunakan dana saweran saat proses mutasi jabatan setingkat direktur jenderal,” kata Asep, dikutip di Jakarta, Kamis (22/6/2023).
Dia memastikan, dugaan pemerasan dan dana saweran dalam praktik jual-beli jabatan itu ada dalam satu klaster korupsi. Adapun untuk klaster kedua dan ketiga, Asep menolak memaparkannya karena kelaster kedua dan ketiga masih dalam tahap penanganan.

BACA JUGA:
Soal Pungli di Rutan KPK, Nurul Ghufron: Tidak Langsung ke Rekening Pegawai, Tapi Pakai Layer-Layer

Asep membenarkan, dugaan adanya pemerasan dan praktik jual beli jabatan pada klaster pertama ini, nama Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) tidak berada pada klaster ini.
Diketahui, skandal korupsi di Kementan terungkap ketika ada pengaduan dari masyarakat pada tahun 2020. Saat itu, ada yang melaporkan bahwa terjadi praktik jual beli jabatan di Kementerian Pertanian yang melibatkan Imam Mujahid Fahmi, orang dekat SYL sejak SYL menjabat Gubernur hingga menteri.
Kasus ini kemudian diselidiki KPK sejak 16 Januari 2023. Enam bulan kemudian setelah penyelidikan, pimpinan KPK melakukan gelar perkara pada 13 Juni, lalu.
Seperti diberitakan sebelumnya, KPK menyelidiki dugaan penerimaan hadiah atau janji di Kementerian Pertanian pada tahun anggaran 2019-2023. Dari sumber yang dipercaya, disebutkan, praktik jual beli dan pemerasan terhadap pejabat di Kementan diduga melibatkan Imam Mujahid dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian (Alsintan) Muhammad Hatta.
Hatta diduga memungut upeti untuk biaya operasional kementerian. Bahkan, Hatta juga diduga melakukan tindak pidana korupsi pada pengadaan pupuk subsidi. Sumber Menit Indonesia di Jakarta, mengatakan, Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo, sudah memberikan klarifikasi terkait dugaan jual beli jabatan dan gratifikasi yang diduga dilakukan oleh kedua anak buahnya itu.
Picsart 23 06 22 18 35 28 315 scaled e1687430201872
Kantor kementerian pertanian.
Menurut sumber Menit Indonesia disebutkan, Imam Mujahidin Fahmi sejak dilaporkan, terpantau oleh KPK diduga melakukan praktik jual beli jabatan. Sejumlah pegawai Kementan konon melaporkan Imam ke KPK karena adanya penawaran transaksi jual beli jabatan. Untuk naik jabatan satu tingkat, syaratnya menyetor Rp300 juta. Namanya akan direkomendasikan oleh Imam kepada menteri. Karena menolak membayar, konon, pelapor ini gagal promosi.

BACA JUGA:
SYL Lega Usai Beri Keterangan di KPK

Pegawai yang lainnya juga melaporkan, dalam menjalankan operandinya, Imam bekerjasama dengan Kepala Biro Kepegawaian dan Organisasi Kementerian Pertanian, Zulkifli. Ia yang bertanggungjawab atas mutasi, administrasi pergantian pejabat dan urusan kepegawaian. Zulkifli dikenal akrab dengan Imam Mujahid karena sama-sama berasal dari Bima, Nusa Tenggara Barat.
Namun dari sumber Menit di Jakarta, Zulkifli dan Imam Mujahid membantah jika mereka melakukan praktik jual beli jabatan untuk mendapatkan duit yang akan disetor kepada SYL. Namun dari sumber di KPK, diketahui jika Zulkifli dan Imam sudah pernah diperiksa soal mutasi dan rotasi pejabat di Kementerian Pertanian.
Saat memberikan klarifikasi kepada penyelidik KPK, Zulkifli menjelaskan proses mutasi dan promosi sudah sesuai dengan mekanisme dan tak ada jual beli jabatan. “Yang gitu-gitu nggak ada di Kementan,” ujar dia.
Selain Zulkifli dan Imam Mujahid, juga KPK serius mendalami peran Muhammad Hatta. Pada Juni 2020, bekas Kepala Biro Umum Pemprov Sulsel ini dilantik oleh SYL sebagai Direktur Pupuk dan Pestisida Kementerian Pertanian. Di saat kepemimpinan Hatta pada Direktorat Pupuk dan Pestisida ini, muncul berbagai masalah pupuk. KPK pun menyelidiki adanya dugaan tindak pidana korupsi pada pengadaan pupuk bersubsidi. Beberapa pegawai di Direktorat Pupuk ini sudah diperiksa penyelidik KPK mengenai program pupuk bersubsidi.
Sementara itu, di Makassar, pegiat anti korupsi yang juga Direktur Pusat Informasi Lingkungan Hidup Indonesia (PILHI) Syamsir Anchi, mengaku tidak percaya jika perbuatan yang dilakukan Hatta maupun Imam Mujahid itu karena diperintah oleh SYL.
“Sejak menjabat Gubernur Sulsel dua periode, Syahrul tidak pernah terdengar melakukan cara-cara yang kampungan, misalnya jual beli jabatan atau menerima sogokan. Tapi kalau Hatta dan Imam, kami tidak berani komentar,” kata Syamsir Anchi kepada Jurnalis media ini di Makassar, Kamis (22/6/2023).
Namun, aktivis 98 Aliansi Mahasiswa Pro Demokrasi (AMPD) ini mengaku sangat menyayangkan jika dugaan kepada Imam Mujahid Fahmi dan Muhammad Hatta yang menurut dia selama ini sering dianggap sebagai gerombolan penikmat SYL, justru datang merusak reputasi SYL yang dibangun mulai dari bawah.
“Kita doakan semoga proses hukum di KPK lancar dan Pak SYL tidak kenapa-kenapa. Kita juga sayangkan kalau ternyata cara-cara Imam dan Hatta yang diboyong ke Jakarta dengan jabatan yang wah, justru merusak reputasi Pak SYL,” jelasnya. (asrul nurdin | andi endeng)