Layangkan Panggilan Kedua, Kejagung Minta Airlangga Tak Mangkir Diperiksa Terkait Korupsi Ekspor Minyak Sawit

Kapuspenkum, Ketut Sumedana. (ist)

menitindonesia, JAKARTA – Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana, kembali mengingatkan Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto agar tidak mangkir lagi dari panggilan kedua Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk menjalani pemeriksaan dugaan kasus korupsi izin ekspor minyak sawit mentah atau crude palm oil (CPO).
“Undangan sudah kita layangkan hari Kamis kemarin, mudah-mudahan hari Senin dia bisa hadir jalani pemeriksaan,” kata Ketut Sumedana kepada wartawan di Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan RI, Ragunan, Jakarta, Sabtu (22/7/2023).
BACA JUGA:
Hilirisasi Nikel Jokowi Untungkan AS, Luhut: Amerika Lebih Mudah Akses Suplai Lithium Baterai dari Indonesia
Meski panggilan kedua sudah dikirim kepada Ketua Umum Partai Golkar itu, Ketut mengaku belum ada konfirmasi langsung dari Airlangga Hartarto terkait kehadirannya menjalani pemeriksaan yang dijadwalkan pada hari Senin, tanggal 24 Juli 2023, mendatang. “Belum ada konfirmasi dari dia secara tertulis maupun secara lisan. Mudah-mudahan dia bisa hadir,” ujar Ketut.
Kejagung telah menelusuri adanya dugaan korupsi izin ekspor minyak sawit mentah, termasuk minyak goreng pada tahun 2021-2022. Akibat adanya dugaan penyalahgunaan wewenang itu, Indonesia sempat mengalami kelangkaan minyak goreng yang mengakibatkan harga minyak goreng naik berkali-kali lipat.
BACA JUGA:
Beredar Foto Air Terjun Mengalir di Jabal Uhud, Betulkah Ini Tanda Kiamat?
Diketahui, Kejagung telah menetapkan tiga perusahaan yakni Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group sebagai tersangka korporasi pada 16 Juni 2023. Bahkan Tim Aseistensi Menko Perekonomian, Weibinanto Halimdjati alias Lin Che Wei, kini sudah di masukkan dalam bui.
Ketut menuturkan, Kejagung memanggil Airlangga Hartarto untuk menjalani pemeriksaan terkait kebijakan yang diambilnya kala itu, khususnya terkait perusahaan yang terlibat dalam kasus korupsi ekspor minyak sawit itu. “Kami menggali dari kebijakan-kebijakan yang dikeluarkan oleh yang bersangkutan, baik dari sisi evaluasi maupun dari sisi pelaksanaan kebijakan,” ujar Ketut kepada media ini beberapa waktu lalu.
Namun, pada pemanggilan pertama, Airlangga Hartarto mangkir dari panggilan Kejagung. Saat dikonfirmasi alasannya tidak menghadiri jadwal pemeriksaan terkait perkara korupsi izin ekspor CPO di Kejagung, ia mengatakan di saat yang bersamaan dirinya juga punya agenda. “Ada agenda, agenda sendiri,” ujar dia.
sementara, dari sumber di Kejagung mengatakan, panggilan kedua kepada Airlangga Hartarto ini wajib dihadiri, sebab jika ia tidak menghadiri panggilan keduanya tanpa konfirmasi, maka pihak Kejagung akan melakukan penjemputan secara paksa. (AE)