Airlangga Penuhi Panggilan Kejagung, Diperiksa Terkait Perkara Korupsi Izin Ekspor Minyak Sawit

Airlangga Hartarto tiba di Gedung Kejagung untuk jalani pemeriksaan terkait perkara korupsi izin ekspor minyak goreng. (ist)

menitindonesia, JAKARTA – Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto memenuhi panggilan Kejaksaan Agung untuk menjalani pemeriksaan terkait perkara dugaan korupsi izin ekspor minyak sawi mentah atau crude palm oil (CPO) di Gedung Kejaksaan Agung, Senin (24/7/2023).
BACA JUGA:
Penjabat Kepala Daerah Bukan Jabatan Politik, Tak Boleh Diintervensi Parpol
Ketua Umum Partai Golkar itu tiba di Kejaksaan Agung Jam 08.30. Hingga siang, sekitar Jam 11.30, Airlangga terpantau masih menjalani pemeriksaan. “Airlangga diperiksa terkait kebijakannya mengeluarkan izin ekspor CPO (minyak goreng). Kebijakan ini terkait dengan tiga tersangka korporasi yang sudah ditetapkan sebagai tersangka,” kata Ketut Sumedana kepada wartawan.
BACA JUGA:
Minta Luhut Hentikan Wacana Musnalub, Kader Golkar Sulsel Nasran Mone: Kalau Mau Ganti Airlangga Nanti di Munas 2024
Kejagung sudah merilis ketiga tersangka korporasi yang ditetapkan itu yakni, Wilmar Group, Permata Hijau Group dan Musim Mas Group. Ketut tidak bisa memperkirakan hasil pemeriksaan Airlangga Hartarto. “Nanti disampaikan setelah ada hasilnya,” ujarnya.
Sebelumnya, Airlangga tiba di Gedung Kejagung dengan mengendarai mobil Toyota berplat B 2585 SJI. Kepada Wartawan yang menunggunya untuk dimintai konfirmasi, Arilangga mengatakan, “Selamat, pagi!”
Airlangga terus berjalan memasuki ruangan pemeriksaan di Gedung Bundar Jampidsus Kejagung. (AE)