Foto Ilustrasi: Waketum NasDem Ahmad Ali (kiri) Hillary Lasut (tengah) dan Wasekjen Demokrat Jansen Sitindaon (kanan).
menitindonesia, JAKARTA – Anggota DPR RI termuda dari Fraksi Partai NasDem Hillary Brigitta Lasut, membuat kejutan. Meski masih menjabat di DPR RI Fraksi NasDem, Hillary mendaftar Calon Legislatif dari Partai Demokrat.
Hillary mengaku tak lagi nyaman di Fraksi NasDem, sehingga dirinya menginginkan suasana baru yang membuatnya nyaman dalam berpolitik.
Mengetahui Hillary terdaftar jadi caleg di Partai Demokrat, Wakil Ketua Umum Partai NasDem Ahmad Ali, pun melayangkan protes. Ia mencurigai Hillary memiliki keanggotaan partai yang ganda.
“Kami minta KPU menyelidiki ini, apakah yang bersangkutan memenuhi syarat. Kalau tak bersyarat yang bersangkutan harus diberi sanksi,” kata Ahmad Ali saat dikonfirmasi, Selasa (22/8/2023).
Mad Ali, begitu sering disebutkan namanya, menjelaskan, syarat untuk menjadi caleg harus menjadi anggota partai politik asalnya yang ditandai dengan kartu tanda anggota (KTA). “Kalau dia mendaftar caleg di Partai Demokrat, mestinya dia KTA Demokrat,” ucapnya.
Pun demikian, lanjut Mad Ali, kalau Hillary hingga saat ini masih berstatus Anggota DPR RI dari Fraksi NasDem, maka dia masih memiliki KTA NasDem. “Jadi kalau seperti ini, status hillari memiliki keanggotaan partai yang ganda,” ujar dia.
Tidak Boleh Ganda
Mengenai keanggotaan Hillary Lasut di NasDem, menurut Mad Ali, jika terbukti memiliki KTA Demokrat, maka secara otomatis keanggotaannya di Partai NasDem gugur. “Tidak dibenarkan partainya ganda,” ucapnya.
Hillary Lasut – Anggota DPR RI Fkasi NasDem (mundur) jadi Caleg DPR RI Partai Demokrat Dapil Sulawesi Utara. (ist)
Sementara itu, Wakil Sekjen Partai Demokrat Jansen Sitindaon, mengatakan tidak ada alasan untuk menggugurkan Hillary Lasut yang terdaftar sebagai caleg Demokrat. Jansen menyebut, tidak mungkin seseorang memiliki KTA ganda bila mendaftar caleg. “Kalau seseorang mendaftar jadi caleg di partai lain, dengan sendirinya keanggotaannya di partai lama tercabut,” katanya.
Jansen mengatakan, sesuai dengan Undang-Undang Partai Politik Pasal 16 ayat 1 huruf c, sudah sangat tegas mengatur mengenai soal keanggotaan. “Jadi masalah keanggotaan di partain lain otomatis berhenti jika pindah partai. Itu sesuai aturan pada UU Parpol, bukan persepsi pribadi yang lebih banyak salahnya,” ujar dia.
Diketahui, berdasarkan daftar calon sementara (DCS) yang dirilis KPU, Hillary terdaftar sebagai caleg Partai Demokrat daerah pemilihan Sulawwesi Utara. Saat mengajukan diri sebagai caleg di Demokrat, Hillary berhenti dari Partai NasDem karena merasa tidak nyaman. (AE).