LSM-PILHI Dukung Perumda Pasar Ambil Alih Pengelolaan Pasar Butung Makassar

FOTO: Asset Pasar Butung Makassar yang selama ini dikelolah oleh KSU Bina Duta. (ist)

menitindonesia, MAKASSAR – Direktur Eksekutif Lembaga Swadaya Masyarakat Pusat Informasi Lingkungan Hidup Indonesia (LSM-PILHI), Syamsir Anchi, S.S., berkomentar terkait polemik pengelolaan Pasar Butung Makassar. Menurut Syamsir, Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Pasar Raya Kota Makassar, menurut aturan, memiliki dasar mengambil alih dan mengelolah Pasar Butung yang selama ini dikuasai pihak lain.
“Keresahan yang dialami pedagang Pasar Butung harus diakhiri. Kan sudah ada Perumda Pasar Raya yang dibentuk oleh Pemkot Makassar. Tupoksinya, itu mengelolah dan mengurus pasar tradisional dan modern yang ada di Makassar. Ini dibentuk berdasarkan Undang-Undang, Peraturan Pemerintah dan Peraturan Daerah Kota Makassar. Jadi negara tidak boleh kalah dengan KSU (koperasi serba usaha),” kata Syamsir Anchi saat dimintai komentar jurnalis media ini di Makassar, Sabtu (28/10/2023).
BACA JUGA:
Terkait Pelanggaran Etik, Firli Minta Diperiksa Bulan Depan, Dewas KPK: Kelamaan!
Syamsir Anchi menambahkan, bahwa setahu dirinya, Pasar Butung merupakan asset negara, dalam hal ini milik Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar. Sehingga, logikanya, kata Syamsir, kepengelolaannya harus sesuai persetujuan Pemkot. “Jika Pemkot menyerahkan ke Perumda untuk dikelolah secara profesional, ya itu harus dijalankan. Kalau ada yang tentang, bisa-bisa dianggap sebagai penyerobotan,” ujar dia.
BACA JUGA:
Kasihan! Warga Sidrap bersama 7 Anak Tinggal di Pematang Sawah Beratapkan Tenda Bekas
Sebaliknya, ujar Syamsir, jika Pemkot membuat kerjasama dengan pihak lain untuk mengelolah pasar ini, juga adalah sah untuk dilaksanakan sesuai kesepakatan. “Tapi yang namanya kerjasama, bisa sewaktu-waktu dihentikan. Yang punya otoritas adalah pemilik, Pemkot. Kalau dianggap kerjasama pengelolaan pasar tersebut berpotensi merugikan negara, yah wajar jika Pemkot menghentikan kerjasamanya,” terangnya.

Minta Wali Kota Tegas

Mengenai berlarut-larutnya polemik antara Perumda Pasar Raya dan KSU Bina Duta terkait kepengelolaan Pasar Butung ini, Syamsir Anchi meminta Wali Kota Makassar, Danny Pomanto, agar bersikap tegas untuk menyelamatkan asset daerah. “Pasar Butung ini kan asset milik Pemkot. Jadi kalau pengelolah pasar tersebut disinyalir menimbulkan kerugian negara, yah pasar ini harus diselamatkan, agar negara tidak terus menerus dirugikan,” ujarnya.
Menurut Syamsir Anchi, Pemkot Makassar harus sungguh-sungguh melakukan penyelamatan terhadap asset Pasar Butung. “Jika sudah tidak mempercayai kepengelolaan kepada KSU Bina Duta, ya sudah kerjasamanya diputus, serahkan assetnya ke Perumda untuk dikelolah secara benar agar bisa menjadi potensi pendapatan bagi daerah. Karena Pasar Butung ini milik Pemkot, bukan milik pengurus koperasi,” katanya. “Jangan sampai asset Pasar Butung ini lepas.”

PN Makassar Sahkan Rusli Doloking Sebagai Ketua KSU Bina Duta

Sementara itu, Tim Kuasa Hukum KSU Bina Duta Tajuddin Rahman menyampaikan, bahwa Majelis Hakim Pengadilan Negeri Makassar telah mengabulkan gugatan para penggugat (Pengurus KSU Bina Duta) mengenai keabsahan Rapat Anggota Tahunan (RAT) KSU Bina Duta Periode 2023-2028 yang dilaksanakan di Krakatau Ballroom Hotel Remcy, Panakukang pada Jumat 20 Februari 2023. Hakim mengesahkan kepengurusan KSU Bina Duta yang sah adalah kepengurusan HM Rusli Doloking.
Dikutip dari sejumlah media online, Tadjuddin menyinggung mengenai putusan perkara perdata antara pengurus KSU Bina Duta di pengadilan dengan Putusan Pengadilan Negeri Makassar Nomor : 83/Pdt.G/2019/PN. Mks Jo Putusan Pengadilan Tinggi Nomor : 443/PDT/2019/PT. MKS, Tanggal 4 Februari 2019 Jo Putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 3304 K/Pdt/2020, tanggal 19 November 2020 Jo Putusan Peninjauan Kembali Nomor : 1276 PK/Pdt/2022, Tanggal 30 Desember 2022. Hal itu kata Tadjuddin belum dilakukan eksekusi oleh Pengadilan Negeri
“Terkait putusan tersebut, KSU Bina Duta telah melakukan perlawanan eksekusi yang dilakukan pada Pengadilan Negeri Makassar Register Perkara Nomor: 165/Pdt.Bth/2023/PN.Mks, yang sampai saat ini masih sementara proses dan belum mempunyai kekuatan hukum tetap,” jelasnya. (AE)