menitindonesia, MAKASSAR- Pemerintah Kota Makassar akan menggelar deklarasi netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN), pada Senin, 13 November 2023 mendatang, di Balai Kota Makassar. Deklarasi ini diselenggarakan sebagai upaya untuk memastikan bahwa ASN tetap berada dalam koridor netralitas menjelang Pemilihan Umum (Pemilu) dan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2024.
Deklarasi tersebut diharapkan dapat menggarisbawahi pentingnya netralitas ASN dalam proses politik, sejalan dengan prinsip-prinsip demokrasi dan integritas penyelenggaraan pemerintahan.
Kepala Badan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia Daerah (BPKSDMD) Makassar, Akhmad Namsum menekankan, Aparatur Sipil Negara (ASN), memiliki peran strategis dalam memastikan proses pemilu dan pilkada berjalan lancar dan adil.
“Untuk diketahui kerja-kerja yang netral secara profesional. Kami BKPSDM akan melakukan deklarasi netralitas ASN melibatkan semua unsur Forkopimda, Kepala SKPD, Camat Lurah, hingga kemananan di kecamatan juga kami hadirkan untuk menandatangani bahwa kita ASN bekerja profesional, netral dalam semua segmen kepemiluan,” tegas Akhmad Namsum, Jumat (10/11/2023).
Selain itu, dirinya juga menyoroti peran ASN dalam menjaga stabilitas dan keamanan kota selama masa kampanye dan pemungutan suara. Kata dia, Pemerintah Kota Makassar berkomitmen untuk menciptakan lingkungan yang kondusif dan netral bagi seluruh warga, serta menekankan bahwa keterlibatan ASN dalam politik harus tetap profesional dan tidak memihak. Apalagi, ada berbagai regulasi yang sudah mengatur mengenai sanksi bagi ASN yang melanggar.
“Kalau ada yang tidak netral, sudah jelas di regulasi mengenai disiplin pegawai, bahkan sanksi yang bisa berorientasi lebih tajam lagi. Sehingga mari kita mencerminkan pegawai Pemkot Makassar untuk netral di semua sesi tahapan kepemiluan,” tukas Akhmad Namsum
Ia berharap Deklarasi netralitas ASN, menjadi langkah konkret dalam membangun budaya netralitas di kalangan ASN. Selain itu pesan Akhmad Pemerintah Kota Makassar berharap bahwa langkah ini dapat menjadi dalam upaya menjaga netralitas ASN dan meningkatkan integritas dalam demokrasi. (*)