DORR!!! Pria ‘Jagal’ IRT di Bone Tumbang

Foto : Tim Gabungan Reskrim Polres Bone Dibackup Resmob Polda Sulsel Tangkap Pelaku Pembunuh Sadis IRT di Bone
menitindonesia, BONE– Pelarian pria bernama Kaharman yang merupakan terduga pelaku pembunuhan seorang ibu rumah tangga (IRT), bernama Hj Dahlia akhirnya terhenti setelah tim Unit Reskrim Polres Bone yang diback up Resmob Polda Sulsel di Pimpin Kanit Resmob, Kompol Benny Pornika didampingi panit I Iptu Sunardi berhasil mengendus persembunyian pelaku di Jalan Ahmad Yani, Kecamatan Tanete Riattang, Kabupaten Bone, Rabu (15/11/2023)
BACA JUGA:
Temukan Ibunya Tewas, Pelapor Bilang ke Polisi jika Dirinya juga Diburu Pakai Parang oleh Pelaku Untung Teriak
Hanya saja proses penangkapan terduga pelaku ini tak berjalan mulus lantaran pelaku mencoba melarikan diri saat proses pengembangan barang bukti berlangsung. Meski upaya persuasif dilakukan aparat kepolisian dengan melepaskan tiga kali tembakan ke udara tak membuat pelaku mengurungkan niatnya menghentikan langkah kakinya.
“Upaya persuasif dengan melepaskan tiga kali tembakan ke udara kami lakukan. Namun pelaku mengabaikannya dengan terpaksa kami mengambil tindakan tegas dengan melepaskan tembakan secara terukur dan mengenai pada kakinya seketika itu pelaku tumbang, selanjutnya pelaku dibawa ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Tentiawaru, Kabupaten Bone untuk mendapat perawatan medis,” ungkap Kanit Resmob Polda Sulsel, Kamis (16/11/2023)
BACA JUGA:
Simsalabim! Rekayasa Cuaca untuk Menyiasati Kekeringan Ekstrem di Sulsel Berhasil Turunkan Hujan
Perwira satu bunga melati dipundaknya ini melanjutkan. Dari hasil interogasi sementara menurut pelaku jika berawal saat dirinya membeli rokok dirumah korban sembari mencari anak korban untuk membayar utang. Namun anak korban tidak berada di tempat
“Jadi saat pelaku membeli rokok dirumah korban, pelaku mencari anak korban untuk membayar utang. Namun anak korban tidak dirumah. Korban kata pelaku melontarkan nada kasar yang membuat pelaku tersinggung, sehingga pelaku mengancam korban dengan sebilah parang. Korban pun berlari ke ruang dapur, pelaku mendapati korban seketika itu pelaku langsung mengayunkan parang digenggamnya itu ke arah korban. Dan korban menangkis nya hingga mengakibatkan tiga jari korban terputus,” jelas Kompol Benny menirukan keterangan pelaku. Benny menambahkan.
“Tidak sampai disitu sambungnya, lagi lagi pelaku mengayunkan parang digenggamnya itu ke tubuh korban dan mengenai bagian pundak dan leher korban seketika itu korban terkapar dalam kondisi berlumuran darah. Jadi motif kasus ini adalah dendam,” kata Kompol Benny menirukan lagi pengakuan pelaku.
Dari kejadian itu sambung Kompol Benny lagi, pihak keluarga korban melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Bone, selanjutnya Polres Bones berkoordinasi ke pihaknya untuk dibackup menyelidiki pelaku. Alhasil, proses penyelidikan pun berbuah hasil.
Tim Opsnal Resmob Polda Sulsel dipimpin, Iptu Sunardi bersama Opsnal Resmob Polres Bone dipimpin Aiptu Tahir mendapat informasi keberadaan diduga pelaku yang tengah berada di tempat kerjanya di Jalan Ahmad Yani , Kecamantan Tanete Riattang, Kabupaten Bone.
“Sepekan dilakukan penyelidikan terhadap pelaku. Dan Alhasil kebedaraan pelaku berhasil teridentifikasi tengah berada di Jalan Ahmad Yani, Kecamatan Tanete Riattang, Kabupaten Bone. Tanpa menunggu lama tim gabungan langsung ke lokasi tersebut. Pelaku pun berhasil tertangkap. Hanya saja saat dilakukan pengembangan barang bukti, pelaku mencoba melarikan diri meski upaya persuasif dilakukan tak membuat niat pelaku menghentikan langkah kakinya dengan terpaksa kami hentikan langkah kakinya dengan melepaskan tembakan mengenai kakinya,” terang Kompol Benny.
Dari penangkapan pelaku tambah Kompol Benny Pornika, turut diamankan sejumlah barang bukti berupa 1 unit sepeda motor merek Yamaha Mio S warna biru hitam yang digunakan pada saat beraksi, 4 buah gelang emas, 1 buah tas loreng yang digunakan saat beraksi satu helai celana loreng yang dikenakan, satu helai baju warna hitam yang dikenakan, satu buah dompet beserta kartu, satu buah helm yang digunakan, dan satu unit ponsel merk Oppo
“Untuk proses hukum terhadap pelaku ditangani Polres Bone. Kini Pelaku dan barang buktinya sudah diamankan Polres Bone untuk kepentingan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” pungkasnya. (Sak)