Syamsir Anchi saat berada di depan Gedung KPK, di Jakarta. (ist)
menitindonesia, JAKARTA – Direktur Eksekutif Pusat Informasi Lingkungan Hidup Indonesia (PILHI) Syamsir Anchi, S.S., mengatakan tindakan Polda Metro Jaya melakukan pencekalan terhadap Ketua KPK Firli Bahuri ke Luar Negeri merupakan tindakan yang cepat dan preventif.
“Kalau dicekal ke Luar Negeri berarti Polda Metro Jaya khawatir Firli Bahuri melarikan diri setelah ditetapkan tersangka korupsi, pemerasan dan menerima gratifikasi,” kata Syamsir Anchi saat dimintai komentar, Jumat (24/11/2023).
Pegiat anti korupsi ini mengatakan, karena Firli Bahuri sudah jadi tersangka kasus pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo, semestinya Polda tak hanya mencekal, tetapi juga sudah harus menahan Firli untuk menghindari yang bersangkutan melakukan pengrusakan barang bukti.
“Jangan cuma dicekal, mestinya segera ditahan,” ujar dia.
Sementara itu, meski sudah berstatus tersangka, Firli Bahuri masih mengikuti ekspose atau gelar perkara.
Wakil Ketua KPK Johannis Tanak mengatakan, meski sedang berstatus tersangka, koleganya itu masih tetap bertugas dan berwenang menangani kasus korupsi sepanjang belum ada surat pemberhentian dari presiden.
“Siapapun pimpinan lembaga di negara ini sepanjang belum ada pemberhentian dari pejabat yang berwenang, dia masih wajib melaksanakan tugas,” ujar dia. (AE)