menitindonesia, MAKASSAR – Pemimpin Departemen Litigasi dan Non Litigasi Bank Sulselbar Faisal Satria, menyampaikan terkait adanya gugatan Rafie yang menuding pihak Bank Sulselbar melakukan kelalaian sehingga uang milik nasabah raib, bahwa pihaknya membantah tudingan tersebut.
“Kami tidak melakukan kelalaian dan itu bukan merupakan tanggung jawab pihak Bank Sulselbar. Sudah, kami sudah melakukan pemblokiran,” Faisal Satria.
Faisal Satria menegaskan, pihak bank telah melakukan pemblokiran saat Rafie melaporkan adanya peretasan. Dia menyebut rekening nasabahnya tetap melakukan transfer bahkan setelah pihak bank melakukan pemblokiran.
“Berdasarkan rekaman. Kan nasabah melakukan konfirmasi melalui call center. Terus nasabah minta diblokir, kami sudah blokir. Nah setelah itu, ternyata masih bertransaksi,” katanya.
Lebih lanjut, Faisal menilai nasabah turut lalai dalam perkara ini. Akun nasabah diretas setelah tergiur iklan sosial media.
“Istilahnya terbujuk rayu lalu dia klik, klik, akhirnya mobile bankingnya ter-hack dikendalikan sama pelaku. Di situlah baru nasabah sadar, merasa tertipu. Bahwa setelah bertransaksi rekeningnya baru dia menelepon. Bahwa dia kayaknya tertipu dengan link,” katanya.
Untuk itu, pihak bank hanya melakukan ganti rugi senilai Rp 43 juta. Faisal mengaku pertimbangan itu diambil setelah pihak internal bank melakukan penelusuran. “Kami sudah melakukan pemblokiran. (Berdasarkan) rekaman call center, data saksi kami sudah melakukan verifikasi terhadap data kami. Olehnya bank mengganti Rp 43 juta tapi nasabah belum puas. Nasabah masih menginginkan seluruhnya,” ujarnya.
Dikonfirmasi terkait adanya keputusan Pengadilan Negeri yang memerintahkan PT Bank Sulselbar membayar uang ganti rugi sebesar Rp131 juta kepada nasabah Muhammad Rafie, Faisal Satria mengatakan, putusan majelis hakim PN Makassar itu belum final. “Kami akan banding atau keberatan di Pengadilan Tinggi Makassar, dikarenakan kerugian yang diderita nasabah merupakan kelalaian dari Nasabah sendiri,” ujarnya.
Faisal mengungkapkan, bahwa nasabah atas nama Muhammad Rafie membagikan OTP kepada pelaku phising karena tergiur promo hadiah melalui media sosial (instagram). Ia menjelaskan, bahwa sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) RI Nomor 6/POJK.07/2022 tentang Perlindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan, pasal 8 ayat (2), atas kelalaian nasabah maka kerugian yg diderita tersebut menjadi tanggungjawab Nasabah sendiri.
“Kami menilai bahwa keputusan majelis hakim PN Makassar keliru karena tidak mempertimbangkan pokok terjadinya perkara tersebut, yaitu adanya tindak pidana cyber crime (phising) sebagaimana tanggapan/jawaban eksepsi dan bukti dokumen Bank telah disampaikan pada saat persidangan di PN Makassar,” ujar dia. (*)