DPRD Maros Setujui Raperda Sistim Pengelolaan Air Limbah Domestik dan Terima Permohonan Perubahan Dua Perda Lama

FOTO: Bupati MAros menyerahkan dua usulan perubahan Perda setelah Perda Sistin Pengelolaan Air Limbah Domestik disetujui kepada Ketua DPRD Maros HA Patarai Amir didampingi Pimpinan Dewan dan Sekwan. (ist)

menitindonesia, MAROS – Ketua DPRD Maros HA Patarai Amir memimpin Rapat Paripurna DPRD membahas tentang persetujuan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Sistim Pengelolaan Air Limbah Domestik. Rapat tersebut digelar di Ruang rapat Utama DPRD Maros, Jalan Lanto Daeng Pasewang Nomor 15, Rabu (27/12/2023).
Dalam rapat tersebut, Patarai didampingi oleh Wakil Ketua DPRD, Hj Haeriah Rahman dan Hj A. Fatmawati serta Sekretaris Dewan Nadjib, S.H. Patarai menyebutkan, bahwa dengan adanya persetujuan bersama DPRD dan Bupati Martos terkait regulasi sistim pengelolaan air limbah domestik, bisa menjaga agar air yang ada di Maros benar-benar digunakan sesuai kebutuhan masyarakat.
BACA JUGA:
Paparkan Penurunan Pengangguran, Sekda Sebut Dibentuknya Tim TKDV Maka Sulsel Pertama di Indonesia Timur
“Manfaat dari Perda ini, air limbah yang dialirkan di sungia tidak membuat sungai tercemar dan mahkluk hidup yang ada di sungai tidak mati,” kata Patarai Amir.
Sementara itu, dalam rapat tersebut, Bupati Maros AS Chaidir Syam menyampaikan, ucapan terima kasih karena Raperda yang mengatur pengelolaan air limbah domestik ini telah disetujui dan ditandatangani secara bersama-sama persetujuannya. Menurutnya, Perda ini sangat berguna bagi masyarakat untuk menjaga lingkungan hidup.
“Saya sampaikan, sekaligus melaporkan kepada seluruh Anggota DPRD Maros, bahwa berkat dorongan kita semua, termasuk Forkopimda, masyarakat saat ini sudah sadar untuk punya jamban dan punya WC di rumahnya masing-masing,” ujar Chaidir Syam.
BACA JUGA:
Prestasi Inovator Perempuan Pemenang IMA 2023 Makassar Diapresiasi Ketua DWP
Sehingga, lanjut Chaidir, kalau semua masyarakat sudah memiliki jamban dan WC di rumahnya masing-masing, sanitasinya sudah termasuk kategori layak dan bagus. “Alhamdulillah, warga yang ada di bantaran sungai dan irigasi, seperti di Camba, Cenrana, Mallawa dan di Tompobulu yang punya hutan, semuanya sudah memiliki jamban. Ini berkat edukasi yang dilakukan bersama selama ini,” ujar dia.
Chaidir juga menjelaskan, bahwa Pemda Kabupaten Maros saat ini memiliki program Stijis yang membuat Kabupaten Maros memiliki sanitasi yang layak dan aman. “Ini yang menjadi latar belakang lahirnya Perda yang mengatur air limbah domestik ini, agar daerah kita memiliki sanitasi yang aman,” katanya.
Lebih lanjut, Chaidir memaparkan, bahwa pada tahun 2024 mendatang, setelaha danya Perda Sistim Air Limbah Domestik ini, akan dibangun Intalasi Pengelolaan Lumpur Tinja (IPLT) dari bantuan Kementerian PUPR. “Jadi IPLT pengelolaan limbah yang ada di TPA akan diperbaiki dan dibangun, termasuk pengadaan mobil tangki pengisap tinja,” ungkap Chaidir.
Selain itu, Chaidir juga menyampaikan, setelah berlakunya Perda Sistim Penglolaan Air Limbah Domestik ini, maka sistim sanitasi akan menjadi salah satu persyaratan dalam menerbitkan IMB.
Rapat Paripurna DPRD Maros tersebut, juga menerima usulan perubahan tiga Perda lama, yakni Perda Pemberian Insentif dan Kemudahan Berinvestasi dan Perubahan Perda Nomor 3 tahun 2021 Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah. Turut hadir dalam rapat Anggota Porkopimda Maros dan para Kepala OPD. (asrul nurdin)