Beranda HUKUM Tipu Mahasiswa Senilai Rp 25 Juta, Polwan Abal-abal di Luwu Timur Dicokok
menitindonesia, LUWU TIMUR – Perempuan Berinisial F terpaksa harus berurusan polisi Polres Luwu Timur lantaran perbuatannya melakukan tindakan pidana penipuan terhadap seorang Mahasiswa.
Ironisnya lagi, saat perempuan berusia 33 tahun ini melancarkan aksinya, ia mengakui dirinya kepada korban bahwa seorang polisi wanita (Polwan) kepada korban, F menawarkan pengurusan SIM dengan mudah dan harga lebih murah. Dari aksinya itu, Perempuan F berhasil membuayai korbannya senilai Rp25 juta.
Aksi warga Desa Matompi Kecamatan Towuti, Kabupaten Luwu Timur ini terbongkar setelah aparat kepolisian Polres Lutim menerima laporan kobannya bernama Riswanto pada tanggal 23 Januari 2024. Polisi Polres Lutim pun dengan sigap turun melakukan penyelidikan.
“Setelah terkuak hasil penyelidikan terhadap terlapor (Perempuan F), selanjutnya terlapor langsung diamankan untuk dilakukan pemeriksaan. Menurut terlapor jika betul dirinya menipu sejumlah korbannya setelah berhasil perdayai sejumlah korban dengan modus mengaku seorang Polwan untuk melakukan pengurusan SIM dengan harga bervariasi,” beber Kapolres Lutim, AKBP Zulkarnain saat merilis kasus ini, Senin (29/1/2024).
Perwira dua bunga melati dipundaknya ini melanjutkan, SIM yang ditawarkan terlapor yakni SIM C seharga Rp200 ribu, SIM A Rp300 ribu dan SIM B2 Umum Rp400 ribu dengan total kerugian sejumlah korban senilai Rp25 juta.
“Korban merasa tertipu lantaran uang telah diserahkan ke terlapor. Namun terlapor tak kunjung menampakkan dirinya sehingga korban melaporkan tabiat terlapor. Kasus ini dalam proses penyelidikan. Kini terlapor berstatus tersangka sehingga dilakukan penahanan, untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” Kapolres Lutim AKBP Zulkarnain menandaskan. (Sak)