menitindonesia, MAKASSAR – Masih banyaknya warga saat ini kesulitan saat menghadapi masalah hukum dari kasus yang mereka hadapi, sebut saja salah satu masalah nya adalah faktor biaya. Oleh karena itu warga tidak perlu cemas lagi, sebab warga dapat memanfaatkan bantuan hukum gratis yang disediakan oleh pemerintah.
Hal itu dipaparkan Anggota DPRD Makassar, HM Yunus menggelar Sosialisasi Penyebarluasan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum, di Hotel Marina Kamis (8/2/2024).
Kata Legislator Partai besutan Wiranto itu bahwa masyarakat tidak perlu kwatir lagi jika mendapat masalah dan terbentur karena biaya.
“Kita harap warga dapat memanfaatkan bantuan hukum gratis yang disediakan oleh pemerintah. Namanya perda Nadir. Ini sudah disiapkan tinggal warga mengajukan ke pemerintah dan itu gratis. Jadi pemerintah yang bayar pengacaranya,” kata HM Yunus.
Kendati demikian menyampaikan fasilitas bantuan hukum yang disebut Perda Nadir, menurutnya kesulitan masyarakat tak lain disaat menyewa pengacara dan itu biayanya tak sedikit. “Kami menyebar luaskan informasi baik ini agar masyarakat tahu dan dapat terbantu dalam masalah hukum secara gratis di Makassar,” imbaunya.
Narasumber pada sosialisasi Penyeberluasan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum ini menginformasikan syarat yang diajukan kepada masyarakat Makassar yang terjerat kasus.
“Untuk mendapatkan bantuan hukum secara gratis masyarakat harus memenuhi syarat dan menyerahkan dokumen berupa Kartu Tanda Penduduk (KTP) kemudian surat pengantar dari RW dan Kelurahan serta surat keterangan tidak mampu, setelah rampung semua itu silahkan diajukan,” beber Ichsan. (*)