Serius, AHY Gebuk Mafia Tanah di Banyuwangi dan Pamekasan

FOTO: AHY tunjukkan barang bukti kasus mafia tanah di Polda Jatim. (ist)

menitindonesia, BANYUWANGI – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), menggerakkan Satgas Anti Mafia tanah di Jawa Timur membongkar skandal mafia tanah. Terdapat tujuh kasus di Bayuwangi dan Pamekasan berhasil diungkap.
Total 15.652 hektar asset tanah berhasil diselamatkan dan lima orang sebagai tersangka berhasil diciduk.
BACA JUGA:
Pj Gubernur Sulsel Tinjau Gerakan Pangan Murah Makassar di Tiga Titik
“Pengungkapan hasil belanja kasus yang dilakukan beberapa waktu lalu. Di Bayuwangi 1.200 sertifikat palsu berhasil ditahan oleh kantor pertanahan setempat atas instruksi satgas mafia tanah,” kata AHY.
BACA JUGA:
Bupati Maros Dampingi Pj Gubernur Bahtiar Pantau Pasar Murah
Adapun kerugian negara yang berhasil diselamatkan, yakni sebesar Rp17,769 miliar dengan luas tanah 14.250 hektare. “Potensi kerugian negara dari BPHTB (Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan) dan PPH (Pajak Penghasilan) sebesar Rp506 juta,” ujar AHY, Sabtu (16/3/2024).
Sementara itu, Satgas Anti Mafia Tanah Pusat Brigjen (Pol) Arif rachman mengatakan, pengungkapan dimulai dari Bayuwangi dengan menangkap dua tersangka, berinial P (54) warga Kelurahan Sobo, dan PDR (34) warga Desa Dadapan.
Modusnya, kata Arif, tersangka PDR membantu tersangka P untuk menunjukkan batas tanah yang dikavling kepada petugas BPN, serta membuat Kegiatan Kesesuaian Pemanfaatn Ruang (KKPR). “Mereka melengkapi persyaratan secara online serta menjadi saksi AJB, padahal pemilik tanah sudah meninggal,” ungkap Arif.
Pasa saat itu, lanjut Arif, tersangka P mengajukan permohonan pemisahan sertifikat tanah atas nama Sitti Umami menggunakan surat kuasa palsu dengan melampirkan nomor registrasi dan stempel palsu ke BPN setempat.
Di Kabupaten Pamekasan, satgas anti mafia tanah juga mengamankan tiga orang tersangka, yakni B (57) warga Desa Panempan, MS (53) dan S (51) yang telah meninggal. “Kasusnya mirip di Banyuwangi. Satu bidang tanah seluar 1.418 meter persegi telahg terbit SHM Nomor 476 atas nama Devilli tahun 1999.
Para tersangka ini membuat dokumen palsu dan menjual tanah tersebut seinilai Rp1,3 miliar kepada Rudy Darmanto tahun 2020. (andi ade zakaria)