Momen Cukup Membanggakan, Wakil Bupati Maros Suhartina Bohari Terima Duplikat Bendera Pusaka dari BPIP

menitindonesia, JAKARTA – Kepala BPIP, Yudian Wahyudi bersama Sekretaris Dewan Pengarah BPIP, Mayjen TNI (Purn) Wisnu Bawa Tenaya, menyerahkan secara langsung duplikat bendera pusaka ke Wakil Bupati Maros, Suhartina Bohari, penyerahan itu digelar di Balai Samudera Kelapa Gading, Jakarta Utara, Rabu (7/8/2024).
Selain Wakil Bupati Maros, Suhartina Bohari, tercatat 258 kabupaten/kota se Indonesia juga menerima duplikat bendera pusaka. Proses penerimaan, Suhartina didampingi oleh seorang purna Paskibraka angkatan 2023 yang berasal dari SMA 1 Maros, Muh Aiman Ahin Al Fahrezi yang bertugas membawa bendera serta Sekretaris Kesbangpol Maros, Kamaluddin.
Ada pula duplikat teks proklamasi diserahkan Kepala BPIP ke Suhartina yang akan dibacakan pada 17 Agustus beberapa hari kedepan termasuk naskah pidato Sukarno 1 Juni 1945 serta buku pedoman lainnya.
“Momen ini tentunya sangat langka dan saya bangga. Karena setahu kami ini yang pertama kali kita menerima langsung duplikat bendera pusaka yang nantinya akan dikibarkan di upacara 17 Agustus,” beber Suhartina.
Duplikat bendera pusaka kata Suhartina. Itu dikibarkan di Maros setiap 17 Agustus sudah lebih dari 15 tahun tidak pernah digantikan. “Bendera itu rencananya akan disimpan di Kantor Bupati untuk dikibarkan. Dan saya dengar itu dari masa kepemimpinan Bupati Andi Nadjamuddin. Konon kabarnya pernah ada pergantian, itupun dikirimkan dari Jakarta. Nah baru kali ini lagi ada pergantian dan itu kita jemput langsung,” katanya sembari sumringah.
Sementara itu, Kepala BPIP, Yudian Wahyudi dalam sambutannya mengatakan, penyerahan duplikat bendera pusaka merupakan amanat Peraturan Presiden Republik Indonesi Nomor 51 Tahun 2022.
“BPIP RI mendistribusikan bendera pusaka kepada pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan perwakilan Republik Indonesia di luar negeri. Itu amanat Peraturan Presiden Republik Indonesi Nomor 51 Tahun 2022,” ungkap Yudian.
Dikatakan jika duplikat bendera pusaka ini, akan digunakan selama sepuluh tahun dalam acara 17 agustus. Namun jika sebelum jangka waktu sepuluh tahun bendera pusaka itu rusak atau tidak layak lagi dikibarkan, maka dapat diajukan penggantian kembali. “Jangkanya per sepuluh tahun. Tapi jika ada yang sudah rusak atau tidak layak lagi maka silahkan mengajukan ke BPIP untuk diganti baru,” tandasnya. (*)