Tarik Ulur Pansus Haji, Menag Yaqut Abaikan DPR, Pengamat Hukum: Bisa Dipanggil Paksa

Pengamat dan Praktisi Hukum, Abdul Azis. (ist)

menitindonesia, JAKARTA – Panitia Khusus (Pansus) Haji DPR RI, tak bisa berkutik banyak mengungkap dugaan adanya penyelewengan dana haji. Waktu bertugasnya makin hari makin singkat. Anggota DPR, MPR dan DPD RI yang baru periode 2024-2029 akan dilantik tanggal 1 Oktober 2024, mendatang.
Dengan demikian, terhitung 10 hari lagi, bagi Pansus untuk menyelesaikan pekerjaannya. Setelah itu, pansus ini berakhir seiring berakhirnya masa jabatan mereka.
BACA JUGA:
KPK-BPJS Kesehatan Bersinergi Kawal Layanan Kesehatan Anti-Fraud
Sementara itu, Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas, sebagai pihak yang akan dimintai keterangan terkait penyelenggaraan haji 2024 yang diduga sarat persoalan itu, mengabaikan panggilan rapat Pansus Haji DPR.
Yaqut memilih tugas ke luar negeri ketimbang rapat bersama pansus. Sementara DPR meminta Yaqut mempertangung jawabkan tugas dan pekerjaannya yang dianggap bermasalah.
Pengamat dan praktisi hukum l, Abdul Azis, S.H., menjelaskan bahwa Pansus memiliki kewenangan memanggil paksa Yaqut. Namun, penjemputan paksa itu, harus dilakukan melalui kepolisian.
BACA JUGA:
KPK Bongkar Korupsi CSR di BI dan OJK, Tersangkanya Sudah Ditetapkan, Sisa Ditangkap
“Anggota DPR bukan penyidik, jadi pansus DPR harus minta bantuan melalui kepolisian menjemput paksa,” kata Abdul Azis saat dimintai komentar jurnalis media ini, Jumat (20/9/2024).
Mantan Ketua LBH Makassar ini mengatakan, dirinya ragu Pansus Haji bisa menyelesaikan tugasnya karena batas waktu pansus akan berakhir bersamaan akhir periode DPR 2019-2024 pada tanggal 1 Oktober mendatang.
“Batas waktu 10 hari lagi, saya ragu pansus bisa mendatangkan Menag Yaqut. Apalagi Yaqut agendanya di luar negeri. Ini kan ada kemungkinan disengaja ulur waktu dengan tugas ke luar negeri untuk menghindari ‘diadili’ anggota pansus yang mau berakhir jabatannya,” ujar Abdul Azis.
Anggota Pansus Haji DPR, Marwan Dasopang tak menyoal jika Yaqut mengabaikan panggilan DPR. Sebab itu, kata dia, tidak mempengaruhi rencana Pansus memberikan kesimpulan kepada pimpinan DPR yang akan disampaikan 23 Oktober mendatang.
“Kesimpulan dan rekomendasi ini, pansus Haji minta agar diagendakan untuk dibacakan di rapat paripurna DPR nanti,” ujar Marwan.
(AE)