Alasan Ketua Parpol Dekati Istri Mendiang Benny Laos Diminta Maju jadi Cagub Malut

FOTO: Sherly Tjoanda dan mendiang suaminya, Benny Laos. (ist)
menitindonesia, JAKARTA – Para ketua partai politik pengusung calon Gubernur dan Wakil Gubernur Maluku Utara (Malut) Benny Laos dan Sarbin Sehe, mendekati istri almarhum, Sherly Tjoanda untuk menggantikan mendiang suaminya maju di Pilkada Malut.
Juru Bicara pasangan calon Benny-Sarbin, Muksin Amrin, mengungkapkan, bahwa hasil rapat delapan orang pimpinan parpol koalisi telah menyepakati untuk mengusung Shrely Tjoanda menggantikan suaminya sebagaio calon gubernur berpasangan dengan Sarbin Sehe.
BACA JUGA:
Cerita Istri Benny Laos, Sempat Cegat Suami Jangan Ke Pulau Talibu, Fasilitasnya Minim
“Sherly diusulkan agar perjuangan mendiang suaminya untuk mensejahterakan masyarakat bisa terwujud. Jadi kami sudah bulat mengusulkan Ibu Sherly,” kata Muksin Amrin, Minggu (13/10/2024).
Anggota DPRD Provinsi Malut ini, mengatakan, untuk memastikan skema mengusung Sherly-Sarbin ini, pihaknya akan menemui Sherly Tjoanda, besok, Selasa (15/10). Amrin bilang, pihaknya ingin memastikan kesediaan Sherly untuk diusung.
BACA JUGA:
Taruna Ikrar Ajak Perguruan Tinggi Lakukan Riset Bersama BPOM
Menurut dia, jika sudah ada kepastian dari Sherly, maka delapan parpol pengusung akan segera mengusulkan rekomendasi pasangan calon pengganti almarhum Benny Laos, yaitu B1KWK partai politik yang akan diterbitkan oleh masing-masing koalisi parpol pengusung.
Untuk diketahui, Benny Laos meninggal dunia akibat insiden Kapal Motor Speedboat Bella 72, tiba-tiba meledak di pelabuhanb Bobong, Kabupaten Pulau Talibu, Sabtu (12/10), lalu. Sebelum meninggal dunia, Benny Laos sempat dirawat secara intensif di RS Talibu dengan fasilitas kesehatan yang sangat minim.

KPU Tunggu Laporan Resmi Parpol

Sementara itu, Komisioner KPU Malut Reni Sarifuddin Banjar, menyampaikan bahwa hingga saat ini KPU Malut belum mencetak kertas suara untuk pasangan calon gubernur dan wakil gubernur. “Surat suara untuk pasangan calon di Pilgub Malut belum dicetak,” ungkap Reni.
Dia juga menjelaskan, bahwa KPU saat ini menunggu keputusan koalisi parpol pengusung Benny Laos – Sarbin Sehe untuk melaporkan secara resmi kematian Benny Laos dan sekaligus mengusulkan nama calon penggantinya.
“Sesuai ketentuan KPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan, memang diatur penggantian calon apabila ada calon yang berhalangan tetap, seperti meninggal dunia,” jelas Reni.

(AE)