FOTO: Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean, saat Jumpa Pers di Gedung Dewas KPK, Setiabudi, Jakarta. (ist)
menitindonesia, JAKARTA – Banyaknya persoalan pelanggaran kode etik yang terjadi di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sejak periode 2019-2024, Ketua Dewan Pengawas (Dewas) KPK, Tumpak Hatorangan Panggabean menyampaikan permintaan maaf jelang masa jabatannya berakhir pada 20 Desember 2024, mendatang.
Tumpak mengakui, bahwa Dewas KPK di bawah kepemimpinannya belum berhasil menjalankan tugasnya dalam lima tahun dan masih banyak kekurangan dalam melaksanakan tugas.
“KPK menghadapi banyak pelanggaran kode etik selama masa jabatan kami ini. Khususnya, yang berhubungan dengan integritas mulai dari pimpinan hingga pegawai,” kata Tumpak di hadapan wartawan, di Gedung KPK Setiabudi, Jakarta Selatan, Kamis (12/12/2024).
Menurut Tumpak, Dewas turut bertanggung jawab atas turunnya kepercayaan publik terhadap KPK dalam lima tahun terakhir. Dia mengatakan, hal itu terjadi karena mungkin Dewas belum mampu untuk meningkatkan integritas sampai kepada pimpinan KPK. “Ini karena terbukti pimpinan KPK juga ada yang melanggar masalah integritas sehingga harus dikenakan kode etik,” ujar Tumpak.
Sebelumnya, Anggota Dewas KPK Albertino Ho, mengungkapkan selama masa jabatan Dewas 2019-2024, pihaknya telah menerima 188 pengaduan atas dugaan pelanggaran kode etik, baik yang dilakukan oleh pimpinan KPK, pegawai maupun penyidik.
Salah satu pelanggaran etik yang mendapat sorotan publik, yakni adanya dugaan gratifikasi tiket nonton MotoGP Mandalika yang dilakukan oleh Wakil Ketua KPK Lili Piantuli Siregar, ketika itu. Setelah isu fasilitas tiket itu mencuat, Lili kemudian terpaksa mundur dari KPK.
Salah satu pelaku pelanggaran etik yang juga menjadi sorotan publik adalah kelakuan Ketua KPK saat itu, Firli Bahuri, menemui pihak yang berperkara dan diga melakukan pemerasan. Kini Firli menjadi tersangka kasus pemerasan di Polda Metro Jaya.