BPOM Gempur Peredaran Obat Ilegal, Rp400 Miliar Barang Bukti Dimusnahkan

menitindonesia, JAKARTA – Kepala Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM), Taruna Ikrar memimpin langsung kegiatan pemusnahan barang bukti obat-obatan ilegal di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Kelas I Semarang, Jumat (13/12/2024).
Barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil operasi besar di Semarang dan Bandung dengan nilai ekonomi mencapai lebih dari Rp400 miliar.
“Operasi di Semarang dilakukan pada 25 Maret 2024 oleh Balai Besar POM di Semarang bekerja sama dengan Badan Intelijen Nasional (BIN) dan Badan Intelijen Strategis,” kata Taruna Ikrar saat ditemui, Sabtu (14/12/2024).
BACA JUGA:
Dugaan Kejahatan Fraud oleh Direktur Utama BNI, KPK Diminta Tindak Tegas
Tim gabungan ini, kata dia, menggerebek tiga lokasi di Kawasan Industri Candi, menemukan lebih dari 1 miliar tablet, ratusan karung bahan baku, serta alat produksi senilai Rp317 miliar.
“Obat-obatan ilegal yang ditemukan mengandung bahan berbahaya seperti trihexyphenidyl, tramadol, dan dekstrometorfan, yang kerap disalahgunakan,” lanjutnya.
Di Bandung, operasi serupa dilakukan pada hari yang sama. Tim BPOM bersama Polda Metro Jaya berhasil mengungkap produksi ilegal obat keras dan obat bahan alam (OBA) di wilayah Marunda dan Cikarang.
BACA JUGA:
Polisi Bongkar Sindikat Uang Palsu di Kampus UIN Alauddin Makassar
Taruna menjelaskan, total barang bukti dari dua lokasi ini mencapai Rp81 miliar, sementara temuan OBA ilegal senilai Rp1,066 miliar.
Produk OBA ilegal, seperti merek Laba-Laba dan Cobra-X, diketahui mengandung bahan kimia berbahaya natrium diklofenak dan klorfeniramin maleat (CTM).
Dampak Serius dan Langkah Tegas
Obat-obatan ilegal seperti ini tidak hanya melanggar hukum tetapi juga membahayakan kesehatan masyarakat.
“Penyalahgunaan obat keras dapat memicu kecanduan, kerusakan organ vital seperti hati dan ginjal, hingga berujung pada kematian,” terangnya.
Taruna menegaskan, temuan ini akan diproses secara hukum berdasarkan Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman pidana hingga 12 tahun penjara atau denda Rp5 miliar bagi para pelaku.
Barang bukti dari Semarang dimusnahkan secara simbolis di Rupbasan, kemudian dihancurkan oleh PT Global Enviro Nusa. Sementara itu, barang bukti dari Bandung akan dimusnahkan oleh PT Jasa Medivest.
BPOM berkomitmen meningkatkan pengawasan dan penindakan terhadap peredaran obat ilegal bersama dengan kepolisian, badan intelijen, dan pemangku kepentingan lainnya.
Selain itu, BPOM mengajak masyarakat untuk menjadi konsumen cerdas yang aktif melaporkan temuan obat ilegal dan memutus mata rantai penyebarannya.
“Keberhasilan ini tidak terlepas dari kerja sama erat antara BPOM dengan mitra pengawasan dari berbagai lembaga dan pemerintah daerah. Kami mengapresiasi kontribusi semua pihak dalam menindak kejahatan di bidang obat dan makanan,” ujar Taruna Ikrar.
Dengan sinergi kuat antarinstansi, diharapkan kejahatan produksi dan distribusi obat ilegal dapat ditekan hingga menciptakan efek jera yang nyata bagi pelaku.