menitindonesia, JAKARTA – Wacana untuk mengembalikan sistem pemilihan kepala daerah (pilkada) dari pemilihan langsung menjadi pemilihan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kembali bergulir. Menanggapi hal ini, Anggota DPR dari Fraksi Demokrat, Dede Yusuf Macan Effendi, menyatakan bahwa partainya belum memberikan arahan untuk menindaklanjuti usulan tersebut.
Menurut Dede Yusuf, yang pernah menjabat sebagai Wakil Gubernur Jawa Barat, sistem pilkada langsung perlu dievaluasi.
“Lihat kenyataannya, meskipun dipilih langsung, masih banyak kendala seperti korupsi dan penggunaan anggaran yang tidak tepat,” kata Dede, Rabu (18/12/2024).
Saat ini, DPR sedang memasuki masa reses hingga 20 Januari 2025. Evaluasi menyeluruh terhadap pemilu akan dibahas setelah tahun baru. “Evaluasi harus menyeluruh, bukan hanya berdasarkan kondisi 10 tahun lalu,” tambah Dede.
Wacana perubahan sistem pilkada ini disuarakan oleh Prabowo Subianto dalam perayaan ulang tahun Partai Golkar pada 12 Desember 2024 di Sentul, Bogor. Prabowo mengeluhkan biaya politik yang tinggi dalam pilkada langsung. “Sekali memilih anggota DPR-DPRD, ya, DPRD itu juga yang memilih gubernur, bupati, dan wali kota,” kata Prabowo.
Pro-Kontra Pilkada Lewat DPRD
Di sisi lain, Titi Anggraini, dosen hukum pemilu Universitas Indonesia, menolak usulan ini. Menurutnya, meski sistem pilkada langsung memiliki kelemahan, pemilihan oleh DPRD justru bisa memperparah politik uang. “Politik uang bisa makin buruk jika pemilihan sepenuhnya dilakukan oleh wakil partai di DPRD,” kata Titi.
Sementara itu, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas dari Partai Gerindra menyatakan perubahan ini akan dibahas dalam revisi Undang-Undang Pilkada. DPR sedang menyiapkan naskah akademik dan draf revisi tersebut.
Wacana ini pernah mencuat pada 2014 ketika koalisi pendukung Prabowo-Hatta mengusulkan sistem pilkada lewat DPRD. Namun, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono kala itu membatalkan perubahan tersebut dengan menerbitkan peraturan pengganti undang-undang, sehingga pilkada langsung tetap diberlakukan.
Apa langkah DPR selanjutnya? Apakah pilkada langsung akan dipertahankan atau dikembalikan ke DPRD?