Kosmetik Ilegal Marak Beredar, BPOM Perketat Pengawasan di Jawa Barat dan Jawa Timur

FOTO: Kepala BPOM RI, Taruna Ikrar, saat memberikan keterangan. Prof Jamal Jompa tampak mendampingi beliau. (ist)

menitindonesia, JAKARTA  – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengungkap hasil pengawasan dan penindakan terhadap kosmetik ilegal yang beredar di Indonesia. Selama Oktober-November 2024, BPOM menemukan 205.400 produk kosmetik ilegal dengan total nilai ekonomi mencapai Rp 8,9 miliar.
BACA JUGA:
Mentan Sebut Harga Gabah dan Jagung Naik Sesuai Arahan Presiden
“Jumlahnya mencapai 235 item dengan total 205.400 pieces. Produk ini didominasi kosmetik impor ilegal yang mengandung bahan berbahaya,” ungkap Kepala BPOM Taruna Ikrar dalam konferensi pers di Jakarta Pusat, Senin (30/12/2024).

Empat Provinsi dengan Temuan Tertinggi

Taruna merinci, nilai ekonomi produk ilegal yang ditemukan tersebar di empat provinsi utama, yaitu: Jawa Barat (Rp 4,59 miliar), Jawa Timur (Rp 1,88 miliar), Jawa Tengah (Rp 1,4 miliar), dan Banten (Rp 1,01 miliar).
BACA JUGA:
Prabowo Sentil Vonis Rendah Koruptor Ratusan Triliun: Melukai Rasa Keadilan!
“Kami akan memperkuat pengawasan dan penindakan di wilayah-wilayah yang menjadi pusat peredaran kosmetik ilegal ini,” tegas Taruna.

Distribusi Melalui Salon dan E-Commerce

Selain dijual melalui e-commerce dan platform daring, kosmetik ilegal juga banyak ditemukan di salon kecantikan.
“Kami menemukan bahwa banyak salon kecantikan ikut menjual produk kosmetik ilegal dan skincare yang mengandung bahan berbahaya,” ujar Taruna.
Menurutnya, maraknya peredaran kosmetik ilegal disebabkan oleh permintaan pasar yang tinggi.
BACA JUGA:
Penghapusan Utang Rp 500 Juta untuk Petani-Nelayan, Garuda Asta Cita Sambut Positif Program Prabowo
“Ini masalah supply dan demand. Supply selalu mencari pasar, dan salon kecantikan menjadi target utama,” tambahnya.

Langkah BPOM Tindak Kosmetik Ilegal

Sejak Oktober 2024, BPOM telah memperketat pengawasan dan penindakan dengan melibatkan unit pelaksana teknis (UPT) di berbagai wilayah. Upaya ini meliputi inspeksi pasar dan salon kecantikan, pemantauan produk di E-Commerce, dan penindakan distributor kosmetik ilegal
Selain itu, BPOM akan berkoordinasi dengan berbagai instansi terkait untuk menuntaskan peredaran kosmetik berbahaya di Indonesia.
“Kami berkomitmen menuntaskan persoalan ini demi melindungi masyarakat dari produk-produk berbahaya,” tutup Taruna.

(akbar endra – AE)