menitindonesia, JAKARTA – Wakil Ketua DPR RI, Adies Kadir, memastikan bahwa masyarakat akan dilibatkan dalam penyusunan revisi atau pembuatan Undang-Undang Pemilu (UU Pemilu) pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menghapus ketentuan presidential threshold atau ambang batas pencalonan presiden.
“Kami akan mendengarkan aspirasi dari masyarakat, akademisi, dan tokoh-tokoh masyarakat. DPR akan taat hukum dan menjalankan putusan MK tersebut,” kata Adies, dikutip dari Antara, Senin (6/1`/2025).
BACA JUGA:
DPR Sebut Pelantikan Kepala Daerah Mungkin Diundur hingga Maret 2025
Penyelarasan UU Pemilu dengan Putusan MK
Adies, yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua Umum DPP Partai Golkar, menyatakan DPR harus segera merevisi UU Pemilu agar sejalan dengan keputusan MK. Perubahan ini diharapkan dapat mempermudah proses seleksi kader hingga mekanisme pemilihan presiden ke depan.
“Rekayasa konstitusi atau constitutional engineering akan dirancang untuk meminimalisasi jumlah calon presiden dan menyederhanakan aturan pemilu. Dengan begitu, pemilihan presiden bisa berlangsung lebih efektif dan efisien,” jelasnya.
Putusan MK dan Implikasinya
Putusan MK yang dibacakan Ketua MK Suhartoyo pada Kamis, 2 Januari 2025, menyatakan bahwa ketentuan ambang batas pencalonan presiden bertentangan dengan UUD 1945.
BACA JUGA:
Sri Mulyani Ungkap Kenaikan Anggaran Pangan Tahun 2024 Naik 30 Persen
“Mengabulkan permohonan para pemohon untuk seluruhnya,” ujar Suhartoyo dalam amar Putusan Nomor 62/PUU-XXII/2024 di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta.
Pasal yang dihapus, yaitu Pasal 222 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, sebelumnya mengatur bahwa pasangan calon presiden dan wakil presiden hanya bisa diusung oleh partai politik atau gabungan partai politik dengan 20 persen kursi di DPR atau 25 persen suara sah nasional dalam pemilu anggota legislatif sebelumnya.
Penghapusan ketentuan ini membuka peluang bagi semua partai peserta pemilu untuk mengajukan calon presiden dan wakil presiden, tanpa batasan persentase dukungan kursi atau suara.
Langkah DPR ke Depan
Adies menegaskan bahwa DPR akan merancang regulasi baru dengan melibatkan partisipasi publik yang luas. Proses ini bertujuan untuk menjaga keseimbangan politik, menghindari fragmentasi calon, dan memastikan pemilu yang demokratis serta efisien.
“Kami harapkan revisi ini mampu menciptakan sistem pemilu yang lebih inklusif namun tetap memperhatikan stabilitas politik nasional,” pungkas Adies.
(akbar endra – AE)