menitindonesia, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengonfirmasi bahwa Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto, tidak menghadiri pemeriksaan sebagai tersangka dalam kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR dan perintangan penyidikan terkait eks kader PDIP, Harun Masiku, pada Senin (6/1/2025).
“Penyidik menerima surat pemberitahuan ketidakhadiran dari Saudara HK dengan alasan ada kegiatan yang tidak dapat ditinggalkan,” kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, dalam keterangan tertulisnya.
BACA JUGA:
DPR Siap Revisi UU Pemilu Pasca MK Hapus Presidential Threshold
KPK akan segera menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap Hasto. Sementara itu, dua saksi lain, yaitu eks Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Wahyu Setiawan, dan anggota Bawaslu, Agustiani Tio Fridelina, dikabarkan hadir pada siang harinya.
Juru Bicara PDIP, Guntur Romli, menyampaikan bahwa ketidakhadiran Hasto disebabkan oleh agenda yang sudah terjadwal dalam rangka Hari Ulang Tahun (HUT) partai.
BACA JUGA:
DPR Sebut Pelantikan Kepala Daerah Mungkin Diundur hingga Maret 2025
“Hari ini Mas Hasto belum bisa hadir karena terikat dengan rangkaian kegiatan HUT partai yang telah dijadwalkan sebelum surat panggilan diterima,” jelas Guntur.
Peran Hasto dan Kasus Suap PAW DPR
Sebelumnya, KPK menetapkan Hasto sebagai tersangka bersama advokat Donny Tri Istiqomah (DTI) pada 24 Desember 2024. Hasto diduga mengatur dan mengendalikan Donny untuk melobi anggota KPU, Wahyu Setiawan, melalui Agustiani Tio Fridelina. Tujuannya adalah menetapkan Harun Masiku sebagai anggota DPR RI dari Dapil I Sumsel.
Ketua KPK, Setyo Budiyanto, mengungkapkan bahwa Hasto, bersama Harun Masiku dan Saeful Bahri, memberikan suap sebesar S$19.000 dan US$38.350 kepada Wahyu Setiawan dan Agustiani Tio Fridelina pada periode 16–23 Desember 2019. Suap ini dimaksudkan agar Harun Masiku dapat ditetapkan sebagai anggota DPR RI periode 2019–2024.
Selain kasus suap, Hasto juga dijerat dengan pasal obstruction of justice atau perintangan penyidikan. Ia diduga berupaya menghalangi proses hukum dalam pengungkapan kasus ini.
(akbar endra – AE)