Dear Prabowo: Sudah 12 Tahun Dosen di Kemdiktisaintek Tak Terima Tukin!

Aliansi Dosen ASN Kemendiktisaintek Seluruh Indonesia (ADAKSI) (Foto; Ist)

menitindonesia, JAKARTA – Aliansi Dosen ASN Kemdiktisaintek Seluruh Indonesia (ADAKSI) mendesak pemerintah untuk segera merealisasikan pembayaran tunjangan kinerja (Tukin) dosen ASN di lingkungan Kemdiktisaintek.
ADAKSI sendiri merupakan organisasi yang memperjuangkan hak dan kesejahteraan dosen ASN di bawah Kemdiktisaintek. Dengan semangat keadilan, ADAKSI berkomitmen menciptakan lingkungan pendidikan tinggi yang inklusif, adil, dan berdaya saing.
Meski hak ini telah diamanatkan sejak 2014 melalui UU No. 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, dosen ASN Kemdiktisaintek hingga kini tidak pernah menikmati Tukin. Kondisi ini kontras dengan dosen ASN di kementerian lain yang telah menerima tunjangan tersebut sejak 2012.
Koordinator Nasional ADAKSI, Anggun Gunawan, menyoroti ketidakadilan yang dialami dosen ASN Kemdiktisaintek. Hak Tukin ini, meskipun telah memiliki dasar hukum, selalu dikecualikan.
“Bahkan setelah adanya Permendikbud No. 49 Tahun 2020 yang secara teknis mengatur pembayaran Tukin, implementasinya tidak kunjung dilakukan. Menurut Anggun, situasi ini mencerminkan ketidakadilan yang nyata di dunia pendidikan tinggi,” kata Anggun Gunawan, melalui keterangan tertulisnya, Senin (12/01/2025).

BACA JUGA:
KPK Dalami Aliran Uang Korupsi Tukin Kementerian ESDM Hingga ke Pihak Ketiga

ADAKSI pun mendukung penuh upaya Kemdiktisaintek dalam menyusun Peraturan Presiden (Perpres) baru yang akan menghapus klausul pengecualian.
Kebijakan ini diharapkan dapat memastikan bahwa seluruh dosen ASN Kemdiktisaintek, baik di PTN Satker, BLU, maupun Badan Hukum (BH), serta dosen DPK yang mengabdi di perguruan tinggi swasta, mendapatkan hak Tukin secara merata tanpa diskriminasi.
“Pemberian Tukin yang adil sangat penting untuk menciptakan keadilan di lingkungan pendidikan tinggi. Proses panjang pemberian remunerasi di PTN BLU selama ini telah membebani kesejahteraan dosen, sementara kesenjangan remunerasi antar PTN semakin mencolok. Kampus-kampus besar di wilayah dengan populasi tinggi memiliki pendapatan lebih besar dibandingkan kampus kecil di daerah terpencil, yang mengakibatkan ketimpangan kesejahteraan di kalangan dosen ASN,” lanjutnya.
Selain itu, kata dia, dosen yang mengajar di PTN Badan Layanan Umum (BLU) sering kali harus menerima remunerasi di bawah standar Tukin yang telah ditetapkan berdasarkan kelas jabatan. Banyak kampus yang akhirnya menaikkan biaya kuliah atau meningkatkan jumlah penerimaan mahasiswa baru untuk memperbesar pendapatan.
“Langkah ini tidak hanya berdampak pada beban kerja dosen yang melebihi standar, tetapi juga mengurangi waktu mereka untuk menjalankan tugas penelitian dan pengabdian masyarakat,” terangnya.

BACA JUGA: 
20 Tahun Jalani Makan Bergizi Gratis, Jepang Siap Dukung Program Prabowo

ADAKSI menegaskan, Tukin adalah hak wajib yang harus diterima oleh seluruh dosen ASN Kemdiktisaintek. Berbeda dengan remunerasi yang bersifat bonus dan bergantung pada kinerja perguruan tinggi, Tukin seharusnya diberikan secara merata di seluruh Indonesia, sesuai kelas jabatan, dan didanai melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Aliansi ini meminta pemerintah segera merevisi anggaran Kemdiktisaintek tahun 2025 yang mencapai Rp57 triliun untuk mencakup pembayaran Tukin bagi dosen ASN. Jika tidak ada kejelasan hingga 24 Januari 2025, ADAKSI berencana menggelar aksi serentak di berbagai daerah sebagai bentuk tuntutan kolektif.
“Perpres baru ini adalah langkah krusial untuk mewujudkan keadilan di dunia pendidikan tinggi. Hak kami sebagai dosen ASN harus dihormati, karena keadilan dan kesejahteraan adalah pondasi utama dalam menciptakan ekosistem pendidikan yang berkualitas,” tegas Anggun.