BPOM RI di Bawah Kepemimpinan Prof Taruna Ikrar: Perang Melawan Skincare Berbahaya

FOTO: Akbar Endra dengan latar belakang Kepala BPOM RI, Taruna Ikrar. (ist)

Oleh Akbar Endra
(Jurnalis Menit Indonesia)
menitindonesia – Di TENGAH maraknya tren penggunaan produk skincare, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI menunjukkan komitmen tegas dalam memberantas produk kecantikan dengan kandungan berbahaya. Di bawah kepemimpinan Prof Taruna Ikrar, BPOM telah melancarkan berbagai upaya strategis untuk melindungi konsumen dari risiko produk ilegal yang dapat membahayakan kesehatan.

Penegakan Hukum yang Lebih Tegas

Sejak menjabat pada 19 Agustus 2024, Prof Taruna Ikrar langsung memperkuat pengawasan terhadap produk skincare yang beredar di Indonesia. Dalam salah satu pernyataannya, ia menegaskan bahwa perlindungan konsumen adalah prioritas utama. “Tidak ada kompromi untuk produk yang mengancam kesehatan masyarakat. Kami akan bertindak tegas terhadap pelanggaran,” ujarnya.
BACA JUGA:
Unhas Bersama Pemkot Makassar dan Maniwa Jepang Berkolaborasi Wujudkan Kota Rendah Emisi Karbon
Di bawah kepemimpinannya, BPOM memperkenalkan pendekatan berbasis teknologi untuk meningkatkan efektivitas pengawasan. Sistem pelaporan digital diluncurkan agar masyarakat dapat dengan mudah melaporkan produk mencurigakan.
“Kami ingin masyarakat menjadi bagian dari pengawasan ini. Kolaborasi antara BPOM dan konsumen adalah kunci untuk memberantas produk ilegal,” tambah Prof. Taruna.

Operasi Skala Nasional

Pada 2024, BPOM melakukan operasi besar-besaran di berbagai kota, termasuk Jakarta, Surabaya, Medan, dan Makassar. Operasi ini berhasil mengungkap lebih dari 500 jenis produk skincare ilegal yang mengandung bahan berbahaya seperti merkuri, hidrokuinon dalam dosis tinggi, serta steroid yang tidak terdaftar di BPOM.
BACA JUGA:
Litbang Kompas: 83,7% Masyarakat Puas dengan Kebebasan Berpendapat di Pemerintahan Prabowo-Gibran
“Produk-produk ini sering kali menawarkan hasil instan, tetapi dampaknya sangat berbahaya, termasuk risiko kanker kulit, kerusakan permanen pada jaringan, dan gangguan kesehatan lainnya,” ungkap Prof. Taruna dalam konferensi pers.
Operasi tersebut juga berhasil mengungkap jaringan distribusi ilegal yang melibatkan pelaku lokal dan internasional. Para pelaku menghadapi ancaman pidana hingga 15 tahun penjara sesuai Undang-Undang No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.

Edukasi untuk Konsumen

Selain tindakan hukum, BPOM di bawah Prof. Taruna aktif mengedukasi masyarakat melalui kampanye nasional bertajuk “Cerdas Memilih, Aman Menggunakan”. Kampanye ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran konsumen tentang pentingnya memeriksa legalitas produk skincare, termasuk nomor registrasi BPOM yang tertera pada kemasan.
“Sebagai konsumen, kita harus kritis. Jangan tergiur hasil cepat tanpa memastikan keamanan produk,” ujar Prof. Taruna.
Kampanye ini juga melibatkan influencer dan tenaga medis untuk memperluas jangkauan edukasi, khususnya kepada generasi muda yang menjadi target utama pasar skincare.

Kerjasama Internasional

BPOM RI di bawah Prof Taruna juga menjalin kerja sama dengan lembaga pengawas internasional, seperti ASEAN Cosmetic Committee (ACC) dan Food and Drug Administration (FDA) di Amerika Serikat. Kolaborasi ini bertujuan untuk mencegah masuknya produk ilegal dari luar negeri dan memperketat pengawasan di jalur distribusi global.
“Kita tidak bisa bekerja sendiri. Peredaran produk ilegal sering kali melibatkan jaringan lintas negara. Oleh karena itu, sinergi internasional sangat penting,” tegas Prof. Taruna.

Tantangan dan Harapan

Meski banyak keberhasilan yang diraih, BPOM tetap menghadapi tantangan besar, terutama dalam memberantas e-commerce yang menjadi tempat utama peredaran produk ilegal. Prof Taruna mengakui bahwa pengawasan digital membutuhkan teknologi yang lebih canggih dan kerja sama erat dengan platform online.
Namun, ia optimistis bahwa dengan dukungan masyarakat dan pemerintah, masalah ini dapat diatasi. “Kami ingin menciptakan ekosistem industri kecantikan yang sehat, di mana produsen mematuhi aturan dan konsumen merasa aman,” tutupnya.
Di bawah kepemimpinan Prof Taruna Ikrar, BPOM RI telah menunjukkan komitmen kuat dalam melindungi konsumen dari produk skincare berbahaya. Dengan penegakan hukum yang tegas, edukasi konsumen, dan kolaborasi internasional, BPOM membawa harapan baru bagi dunia kecantikan Indonesia yang lebih aman dan transparan.
Langkah-langkah ini menjadi bukti nyata bahwa keamanan konsumen adalah prioritas yang tidak bisa ditawar. (*)