Pemagaran Laut di Banten: Rudianto Lallo dan Menteri KP Minta Aparat Bertindak

FOTO: Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi NasDem, Rudianto Lallo. (ist)

menitindonesia, JAKARTA – Polemik pemagaran laut sepanjang 30,16 kilometer di perairan Kabupaten Tangerang, Banten, menuai perhatian luas. Anggota Komisi III DPR RI, Rudianto Lallo, meminta aparat penegak hukum (APH) segera mengusut dugaan tindak pidana dalam kasus ini. Menurutnya, bukti-bukti pelanggaran sudah terlihat secara jelas, terutama terkait penerbitan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) di ruang laut.
BACA JUGA:
Rekam Jejak Prof Nasaruddin Umar: Dari Akademisi Hingga Menteri Terbaik dalam 100 Hari Kabinet Prabowo
“Penegak hukum bisa masuk untuk menyelidiki bagaimana bisa lahir sertifikat atas laut. Itu kan jelas-jelas tidak masuk akal. Laut tidak boleh disertifikatkan, baik HGB maupun SHM,” kata Rudianto saat dihubungi wartawan, Jumat (24/1/2025).

Pelanggaran Terhadap Putusan MK

Rudianto menegaskan bahwa pemagaran laut ini melanggar Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 3/PUU-VIII/2010, yang menyatakan ruang laut tidak dapat dimiliki secara pribadi. Ia menilai kejadian ini menghina akal sehat dan mencederai hukum Indonesia.
“Mana ada laut disertifikatkan? Ini jelas pelanggaran serius. Aparat penegak hukum, termasuk Polri, KPK, dan kejaksaan, harus turun tangan untuk menyelamatkan sumber daya alam dan ekosistem laut,” tegasnya.

Momentum Perbaikan Tata Kelola Sumber Daya Alam

Kasus ini menjadi ujian serius bagi pemerintah, khususnya dalam menjaga sumber daya alam sesuai amanat Presiden Prabowo Subianto. Rudianto menegaskan bahwa laut Indonesia tidak boleh dicaplok untuk kepentingan komersial yang tidak sesuai prosedur.
BACA JUGA:
Buka Rapimnas Perempuan Indonesia Raya, Sufmi Dasco: PIRA Jadi Ujung Tombak GERINDRA
“Ini momentum bagi pemerintah untuk menunjukkan keberpihakan dalam menjaga kedaulatan sumber daya alam kita,” tambahnya.

Dukungan Menteri KP dan Kejaksaan

Menteri Kelautan dan Perikanan (KP), Sakti Wahyu Trenggono, mendukung langkah hukum atas kasus pemagaran ini. Ia menyatakan siap berkoordinasi dengan kepolisian dan kejaksaan untuk memastikan pihak-pihak yang terlibat menerima sanksi hukum.
“Kami akan koordinasi dengan aparat terkait, baik kepolisian maupun kejaksaan, agar kasus ini ditangani dengan tuntas,” ujar Trenggono.
Sementara itu, Kejaksaan Agung (Kejagung) melalui Kapuspenkum Harli Siregar menyatakan telah mulai menelusuri dugaan tindak pidana korupsi dalam kasus ini. “Kami akan menindaklanjuti sesuai kewenangan dalam hal adanya indikasi tindak pidana korupsi,” ungkap Harli.

(akbar endra-AE)