menitindonesia, JAKARTA – Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengungkapkan bahwa Mahkamah Konstitusi (MK) akan mempercepat putusan dismissal untuk sengketa hasil Pilkada Serentak 2024 pada awal Februari. Meski demikian, pelantikan kepala daerah terpilih tetap dijadwalkan berlangsung bulan yang sama.
BACA JUGA:
Prabowo Gelar Pertemuan di Hambalang, Instruksikan Pengambilalihan Aset Negara
“Kami mendapat informasi dari Mahkamah Konstitusi bahwa putusan dismissal, yang menentukan apakah suatu perkara bisa dilanjutkan atau tidak, akan dipercepat. Pembacaan keputusan itu dijadwalkan pada 4 atau 5 Februari 2025,” ujar Dasco di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Jumat (31/1/2025).
Pelantikan Kepala Daerah Menunggu Keputusan Final
Menurut Dasco, meskipun putusan MK lebih cepat, Pemerintah dan penyelenggara pemilu tetap akan berkonsultasi untuk menentukan jadwal pelantikan kepala daerah terpilih.
“Kita menunggu hasil keputusan tersebut, sehingga pelantikan bisa dilakukan serentak dengan jumlah yang lebih banyak dibandingkan rencana semula,” jelasnya.
BACA JUGA:
Penundaan Pelantikan Kepala Daerah, Pj Gubernur Sulsel: Kita Masih Tunggu Surat Resminya
Ia juga menegaskan bahwa pelantikan kepala daerah tetap akan berlangsung pada Februari 2025, meski tanggal pastinya masih dalam perhitungan pemerintah dan Komisi Pemilihan Umum (KPU).
“Jika putusan MK keluar pada 4 atau 5 Februari, maka pelantikan akan disesuaikan. Tapi yang pasti tetap di bulan Februari,” tandas Dasco.
Pelantikan Serentak 6 Februari untuk Daerah Tanpa Sengketa
Sebelumnya, Komisi II DPR dan Pemerintah telah menyepakati bahwa kepala daerah yang tidak menghadapi sengketa di MK akan dilantik pada 6 Februari 2025. Kesepakatan ini merupakan hasil Rapat Kerja (Raker) Komisi II DPR bersama Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian, KPU, Bawaslu, dan DKPP di Senayan, Rabu (22/1/2025).
“Pelantikan Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Wali Kota, dan Wakil Wali Kota akan dilaksanakan serentak pada 6 Februari 2025 oleh Presiden RI di Ibu Kota Negara, kecuali Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta dan Provinsi Aceh yang mengikuti ketentuan khusus,” bunyi kesimpulan rapat tersebut.
Sementara itu, bagi kepala daerah yang wilayahnya masih bersengketa di MK, pelantikan akan dilakukan setelah ada putusan berkekuatan hukum tetap (inkracht).
“Pelantikan kepala daerah yang masih dalam proses sengketa perselisihan hasil pemilihan di MK akan dilakukan setelah putusan Mahkamah Konstitusi berkekuatan hukum tetap,” tambah kesimpulan tersebut.
Percepatan putusan dismissal oleh MK memastikan bahwa sengketa Pilkada 2024 bisa diselesaikan lebih cepat. Sementara itu, pemerintah dan penyelenggara pemilu tetap akan menyesuaikan jadwal pelantikan agar dapat dilakukan serentak, dengan pelantikan bagi daerah tanpa sengketa dijadwalkan pada 6 Februari.
(akbar endra-AE)