Juru Bicara DIA, Asri Tadda (kiri) bersama Wali kota Makassar, Danny Pomanto. (Foto: Ist)
menitindonesia, MAKASSAR – Calon Gubernur Sulawesi Selatan nomor urut 1, Moh. Ramdhan Pomanto, optimistis Mahkamah Konstitusi (MK) akan melanjutkan sengketa hasil Pemilihan Gubernur (Pilgub) Sulsel 2024 ke tahap pokok perkara.
MK dijadwalkan mengumumkan putusan sela atau dismissal untuk Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilkada Serentak 2024 pada 4-5 Februari 2025. Danny menegaskan bahwa bukti yang diajukannya sangat kuat dibanding gugatan dari daerah lain.
“Kita optimistis. Dari lebih dari 300 penggugat, Sulsel dan Makassar memiliki bukti terkuat,” ujar Danny di kediamannya, Minggu (2/2/2025).
Lebih lanjut, ia menyoroti kelemahan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sulsel dalam menjawab pertanyaan hakim MK. Menurutnya, fakta persidangan menunjukkan dugaan kecurangan yang dilakukan secara sistematis.
“Kami menemukan dugaan tanda tangan palsu tersebar di 308 TPS yang mencakup 153 kelurahan dan 15 kecamatan di Makassar. Ini bukan kejadian sporadis, melainkan indikasi kecurangan yang terstruktur, masif, dan sistematis (TSM),” tegasnya.
Meski begitu, Danny menegaskan dirinya siap menerima putusan MK, apa pun hasilnya. Bagi Danny, gugatan ini bukan sekadar soal kekuasaan, melainkan upaya menjaga demokrasi di Sulsel.
“Bukan soal kalah atau menang, ini soal benar dan salah. Yang menang belum tentu benar, yang kalah belum tentu salah. Saya yakin, jika semua bukti diungkap, hati para hakim akan melihat kebenaran,” pungkasnya.