Dilantik 20 Februari, Begini Fasilitas Yang Akan Didapatkan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Makassar

Pasangan Wali Kota dan Wakil Walikota Makassar terpilih, Munafri Arifuddin-Aliyah Mustika Ilham saat penetapan wali kota terpilih oleh KPU Makassar. (IST)

menitindonesia, MAKASSAR – Sempat digugat di Mahkamah Konstitusi, Pasangan Munafri Arifuddin – Aliyah Mustika Ilham (Mulia) telah resmi ditetapkan sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Makassar periode 2025-2030.
Keduanya akan memimpin Kota Makassar selama lima tahun ke depan, menggantikan Moh Ramdhan Pomanto. Pelantikan gelombang pertama kepala daerah dijadwalkan berlangsung pada 20 Februari 2025.
Sebagai kepala daerah, Munafri yang akrab disapa Appi dan wakilnya Aliyah akan mendapatkan berbagai fasilitas, termasuk kendaraan dinas dan rumah jabatan.
Kepala Bagian Umum Setda Kota Makassar, Fajrin Hamid Pagarra, menyebutkan, anggaran kendaraan dinas baru telah disiapkan sebesar Rp 4 miliar.
“Penganggarannya masing-masing Rp 2 miliar untuk wali kota dan wakil wali kota, itu sudah termasuk biaya pemeliharaan. Begitu mereka mengajukan, kami langsung siapkan pengadaannya,” ujar Fajrin, Jumat (7/2/2025).

BACA JUGA:
Pekan Depan, Danny Pomanto Bertemu Munafri Arifuddin Bahas Masa Depan Makassar

Selain kendaraan, rumah jabatan juga mendapat perhatian khusus. Tahun ini, pemerintah menganggarkan Rp 400 juta untuk pemeliharaan rumah jabatan wali kota dan wakilnya, masing-masing mendapatkan Rp 200 juta.
Saat ini, perbaikan rumah jabatan tengah dilakukan di Jalan Ince Saleh Dg Tompo untuk wali kota dan di Jalan Hertasning untuk wakil wali kota.

BACA JUGA:
Anggaran Randis Wali Kota Makassar Terpilih Disiapkan Rp 4 Miliar Oleh Pemkot

Tidak hanya fasilitas tempat tinggal dan kendaraan, seluruh biaya rumah tangga wali kota dan wakilnya juga sepenuhnya ditanggung negara.
Anggaran yang dialokasikan untuk keperluan ini mencapai Rp 10 miliar, dengan rincian Rp 6 miliar untuk wali kota dan Rp 4 miliar untuk wakil wali kota.
“Anggaran tersebut mencakup berbagai kebutuhan rumah tangga, termasuk jamuan tamu, makan minum rapat, belanja jasa seperti pramusaji, sopir, petugas kebersihan, laundry, hingga Pajak Bumi dan Bangunan (PBB),” jelas Fajrin.
Sebagai pejabat daerah, Munafri dan Aliyah juga mendapatkan tunjangan pakaian dinas dan atribut dengan anggaran sebesar Rp 500 juta.
Menurut Fajrin, terdapat tujuh jenis pakaian dinas yang akan diterima oleh kepala daerah dan wakilnya, mulai dari Pakaian Dinas Upacara (PDU), Pakaian Dinas Harian (PDH), Pakaian Sipil Lengkap (PSL), Pakaian Sipil Resmi (PSR), hingga seragam Batik, Korpri, dan Baju Adat.
Khusus untuk pelantikan, Munafri dan Aliyah akan mengenakan Pakaian Dinas Upacara Besar (PDUB atau PDU 1) yang telah dianggarkan sebesar Rp 12 juta, masing-masing Rp 6 juta per orang.
“Dari sisi pakaian dinas dan atribut, semuanya sudah kami siapkan agar mereka dapat menjalankan tugas dengan kelengkapan yang sesuai standar,” tutup Fajrin.