Rudianto Lallo Minta KY Perketat Pengawasan terhadap Disparitas Putusan Korupsi

FOTO: Ketua Kelompok Fraksi NasDem Komisi III DPR RI, Rudianto Lallo - memberi keterangan pers terkait permintaan DPR agar menolak uji materi UU Pemilu. (ist)
menitindonesia, JAKARTA – Ketua Kelompok Fraksi (Kapoksi) Partai NasDem Komisi III DPR RI, Rudianto Lallo, menyoroti disparitas putusan dalam kasus tindak pidana korupsi yang sering kali dinilai tidak adil.
Hal itu ia sampaikan dalam Rapat Kerja Komisi III DPR dengan Komisi Yudisial di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (10/2/2025).
Ia meminta Komisi Yudisial (KY) memperketat pengawasan terhadap hakim agar putusan yang dihasilkan lebih mencerminkan rasa keadilan di masyarakat.
“Sering kali kita melihat kasus korupsi dengan nilai kerugian negara kecil justru mendapat vonis berat, sementara kasus dengan nilai kerugian triliunan rupiah mendapat hukuman lebih ringan. Ini harus menjadi perhatian serius,” katanya.

BACA JUGA:
Pemagaran Laut di Banten: Rudianto Lallo dan Menteri KP Minta Aparat Bertindak

Sebagai anggota DPR RI dari Daerah Pemilihan Sulawesi Selatan I, Rudianto menegaskan bahwa hukum acara harus lebih tegas dalam mengatur mekanisme pengawasan terhadap hakim.
Hal ini bertujuan agar aparat penegak hukum tidak bertindak sewenang-wenang dalam memberikan putusan.
“Sekalipun diatur dalam KUHP baru, saya melihat penting adanya kontrol dalam hukum acara. Ini sebagai mekanisme pengawasan agar aparat penegak hukum tidak bertindak semena-mena,” tegasnya.
Lebih lanjut, Rudianto menekankan, KY sebagai lembaga pengawas hakim harus berorientasi pada keadilan. Menurutnya, KY memiliki tanggung jawab untuk menjaga martabat dan keluhuran profesi hakim, sekaligus memastikan putusan yang dihasilkan memenuhi rasa keadilan masyarakat.

BACA JUGA:
Rudianto Lallo Minta Polri dan BNN Fokus Berantas Narkoba: Sesuai Arahan Presiden Prabowo

“KY adalah organ utama dalam pengawasan kekuasaan peradilan. Namun, tantangannya adalah bagaimana menjaga muruah dan martabat hakim, sekaligus memastikan putusan mereka tidak mencederai rasa keadilan masyarakat,” paparnya.
Ia juga menyoroti bahwa dalam asas hukum, putusan hakim dianggap benar hingga ada putusan yang membatalkannya. Namun, kenyataannya, banyak vonis yang menuai kritik publik karena dianggap tidak sejalan dengan nilai keadilan.
“Di satu sisi, putusan hakim bersifat final kecuali dibatalkan oleh putusan lain. Di sisi lain, masyarakat sering kali mencibir dan merasa keadilan tidak ditegakkan sebagaimana mestinya,” lanjut Rudianto.
Sebagai solusi, Rudianto mendorong agar ada pengaturan yang lebih komprehensif dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) terkait pengawasan hakim.
“Perlu ada rumusan yang lebih tegas dalam KUHAP terkait pengawasan hakim. Memang KY harus independen, tetapi tetap harus ada mekanisme yang memastikan putusan hakim tidak menimbulkan ketidakpercayaan publik,” pungkasnya.