Harvey Moeis Divonis 20 Tahun, Rudianto Lallo: Ini Peringatan bagi Koruptor!

FOTO: Anggota Komisi III DPR RI, Rudianto Lallo. (ist)
menitindonesia, JAKARTA – Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperberat hukuman terdakwa kasus korupsi timah, Harvey Moeis, dari 6,5 tahun penjara menjadi 20 tahun. Vonis ini mendapat perhatian dari Anggota Komisi III DPR RI, Rudianto Lallo, yang menilai putusan ini sebagai koreksi terhadap tuntutan jaksa.
BACA JUGA:
Menteri Dikti Saintek Hadiri Pertemuan Majelis Senat PTNBH di Unhas, Ini Agendanya
“Ini tamparan bagi kejaksaan, karena putusannya jauh lebih tinggi dari tuntutan. Kalau tidak salah, jaksa hanya menuntut 12 tahun. Artinya, hakim melihat ada hal yang lebih berat dalam kasus ini,” ujar Rudianto kepada wartawan, Kamis (13/2/2025).

Hakim Banding Koreksi Putusan PN Jakarta Pusat

Rudianto menegaskan bahwa keputusan hakim di tingkat banding harus dihormati. Ia mengutip asas hukum Res judicata pro veritate habetur, yang berarti bahwa putusan hakim dianggap benar dan sah kecuali ada putusan lebih tinggi yang membatalkannya.
“Kita harus menghormati putusan ini. Pengadilan tinggi telah mengoreksi putusan PN Jakarta Pusat, dan ini menunjukkan bahwa masih ada hakim yang progresif,” katanya.
BACA JUGA:
Transformasi BPOM: 5 Langkah Strategis Taruna Ikrar dalam 100 Hari Pertamanya
Tak hanya hukuman penjara, denda yang harus dibayar suami selebriti Sandra Dewi juga naik drastis dari Rp210 miliar menjadi Rp420 miliar.

Disparitas Hukum Masih Jadi Sorotan

Lebih jauh, Rudianto menyoroti ketimpangan dalam sistem peradilan Indonesia. Menurutnya, masyarakat sering membandingkan kasus-kasus besar seperti korupsi dengan perkara kecil seperti pencurian ayam.
“Ini sindiran keras bagi sistem hukum kita. Masyarakat mencari keadilan, tapi sering kali yang terjadi justru dagelan hukum,” tambahnya.

Detail Vonis Harvey Moeis di Pengadilan Tinggi

Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang diketuai Teguh Harianto menjatuhkan vonis kepada Harvey dengan hukuman 20 tahun penjara dan denda Rp1 miliar, dengan subsider 8 bulan kurungan.
Vonis ini lebih berat dibandingkan dengan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di PN Jakarta Pusat, yang sebelumnya menghukum Harvey dengan 6,5 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan.
Dalam kasus ini, Harvey Moeis terbukti bersalah dalam kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022. Ia juga dijerat dengan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Harvey dikenakan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Pasal 3 UU No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Dengan putusan ini, publik menanti apakah Harvey Moeis akan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung atau menerima hukuman yang telah ditetapkan.

(akbar endra)