Rudianto Lallo Soroti Proses Eksekusi Lahan di Pettarani, Curiga Ada Mafia Tanah!

FOTO: Anggota Komisi III DPR RI, Rudianto Lallo. (ist)
menitindonesia, JAKARTA – Makassar kembali diguncang kasus eksekusi lahan yang kontroversial. Ribuan personel kepolisian diterjunkan untuk mengawal eksekusi tanah di Jalan AP Pettarani, yang memicu protes keras dari berbagai pihak.
Anggota Komisi III DPR RI, Rudianto Lallo, menilai pengerahan aparat dalam jumlah besar ini berlebihan dan menimbulkan kecurigaan akan adanya permainan mafia tanah.
“Kasus ini menjadi perhatian serius. Kehadiran ribuan aparat untuk eksekusi lahan warga menimbulkan banyak pertanyaan. Bahkan setelah eksekusi selesai, mereka tetap berada di lokasi. Ini tidak lazim. Pertanyaannya, siapa yang bermain dalam kasus ini?” kata Rudianto saat bertemu media di Makassar, Senin (24/02/2025).
Sebagai mantan Ketua DPRD Makassar, ia menegaskan bahwa kepolisian seharusnya bersikap netral dan tidak menjadi alat kepentingan kelompok tertentu. Rudianto pun mendesak Polri untuk bertindak lebih bijak dalam menangani sengketa lahan yang melibatkan banyak pihak.
BACA JUGA: Harvey Moeis Divonis 20 Tahun, Rudianto Lallo: Ini Peringatan bagi Koruptor!
“Kami mengingatkan Polri agar tidak digunakan untuk kepentingan kelompok tertentu. Putusan pengadilan yang kontroversial ini patut diduga terkait mafia tanah. Polisi harus lebih berhati-hati meskipun eksekusi dilakukan atas permintaan pengadilan,” tegasnya.
Eksekusi ini didasarkan pada penetapan Ketua Pengadilan Negeri Makassar Nomor 05 EKS/2021/PN.Mks jo. No.: 49/Pdt.G/2018/PN.Mks. Kasus ini melibatkan Andi Baso Matutu sebagai pemohon eksekusi melawan Saladin Hamat Yusuf dan pihak lainnya sebagai termohon.

BACA JUGA: 
Rudianto Lallo Dukung Efisiensi Anggaran Prabowo, Minta Aparat Gencarkan Pemberantasan Korupsi

Namun, pemilik sertifikat tanah yang dieksekusi tidak tinggal diam. Mereka melakukan perlawanan dan meminta bantuan langsung kepada Presiden Prabowo Subianto. Mereka menilai putusan pengadilan dalam kasus ini sarat dengan kepentingan mafia tanah.
Kuasa hukum Saladin Hamat Yusuf, Muh Alif Hamat Yusuf, menegaskan bahwa klaim pihak pemohon eksekusi adalah fitnah yang perlu ditelusuri lebih lanjut. Menurutnya, sertifikat yang dimiliki kliennya telah diperkuat oleh putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) serta hasil gelar perkara Badan Pertanahan Nasional (BPN) RI.
“Sertifikat tersebut bukan abal-abal. Ini adalah Sertifikat Nomor 351/Tahun 1982 dengan luas 42.083 m² atas nama Drs. Hamat Yusuf. Kemudian dipecah menjadi lima bagian, yaitu SHM Nomor 627, 628, 629, 630, dan 631, yang seluruhnya sah secara hukum,” jelasnya.
Menurutnya, sebelum eksekusi dilakukan, para ahli waris telah mengadukan persoalan ini ke berbagai instansi, termasuk Kapolda, Kapolrestabes, Ketua Pengadilan, BPN, serta Presiden dan Wakil Presiden. Namun, eksekusi tetap dijalankan.
“Kami sudah mengirim surat ke berbagai pihak sebelum eksekusi dilakukan, tapi tidak ada yang mendengar. Oleh karena itu, kami akan membawa keberatan ini langsung kepada Presiden RI,” tambahnya.
Sebagai salah satu ahli waris, Alif menegaskan bahwa kepemilikan tanah tersebut telah diperkuat dengan bukti sah, mulai dari putusan pengadilan negeri hingga kasasi, serta dokumen pajak bumi dan bangunan dari pemerintah daerah.
“Eksekusi ini dilakukan oleh seseorang yang masih berstatus narapidana. Ini menunjukkan adanya mafia hukum, mafia peradilan, dan mafia tanah. Kami tidak akan tinggal diam,” pungkasnya.