Diduga Tilap Uang Pekerja, Dua Perusahaan Alih daya di BP Kereta Api Sulsel Diperiksa Kejari Maros

Kepala Kejari Maros, Zulkifli Said.

menitindonesia, MAROS – Kejaksaan Negeri (Kejari) Maros tengah mengusut dugaan kasus penyimpangan pembayaran tenaga alih daya atau outsourcing di Balai Pengelola Kereta Api (BPKA) Sulawesi Selatan.
Kasus ini menyeret dua perusahaan outsourcing yang diduga menyelewengkan hak ratusan karyawan selama dua tahun terakhir.
Kepala Kejari Maros, Zulkifli Said, mengatakan, dua perusahaan tersebut adalah PT First Security Indonesia (FSI) dan PT Cemerlang Intan Sejati (CIS). Keduanya diduga tidak membayarkan gaji atau melakukan pemotongan upah secara sepihak terhadap sekitar 500 karyawan.
“Perusahaan outsourcing ini diduga memotong gaji karyawan, bahkan ada yang sama sekali tidak menerima upah selama dua tahun,” beber Zulkifli pada Rabu (26/3/2025).

BACA JUGA:
Kasus Dugaan Korupsi Diskominfo Maros Belum Ada Tersangka, Kejari : Tunggu Audit BPKP!

Menurutnya, pihak BPKA Sulsel sebenarnya telah berulang kali menagih kewajiban kepada kedua perusahaan tersebut. Namun, hingga kini, tidak ada itikad baik dari mereka untuk menyelesaikan pembayaran yang seharusnya diterima oleh para pekerja.
Zulkifli mengungkapkan, nilai kerugian akibat dugaan penyimpangan ini diperkirakan mencapai Rp2 miliar. Situasi ini menjadi sorotan karena para tenaga outsourcing yang terdampak mayoritas merupakan warga lokal yang menggantungkan hidupnya dari pekerjaan tersebut.
“Ini sangat menyedihkan, mereka bekerja keras tetapi tidak mendapatkan haknya. Kami akan mengusut kasus ini hingga tuntas,” tegasnya.
Sejak kasus ini dinaikkan ke tahap penyidikan pada akhir Februari 2025, Kejari Maros telah memeriksa setidaknya 35 saksi, yang terdiri dari pihak BPKA dan para pekerja outsourcing.
“Saat ini, kami telah memeriksa sekitar 35 saksi yang berasal dari pihak BPKA dan para karyawan yang terdampak,” tutup Zulkifli.