menitindonesia, MAROS – Aksi nekat dilakukan Sayyid Muhammad Najwan Assegaf alias Wawan (20), warga Kelurahan Allepolea, Kecamatan Lau, Kabupaten Maros. Ia ditangkap Tim Satresnarkoba Polres Maros karena kedapatan menjual obat daftar G berlogo Y kepada tahanan di dalam kantor polisi.
Penangkapan berlangsung dramatis pada Kamis (10/4/2025) sekitar pukul 17.30 WITA, tepat di ruang tahanan Sat Tahti Polres Maros. Kecurigaan petugas jaga terhadap gerak-gerik mencurigakan di dalam ruang tahanan menjadi awal terbongkarnya kasus ini.
“Petugas mencurigai ada transaksi yang tidak biasa, lalu informasi itu kami tindaklanjuti bersama Tim Sidik II Satresnarkoba,” ungkap Kasat Narkoba Polres Maros, AKP Salehuddin, saat dikonfirmasi Rabu (16/4/2025).
BACA JUGA:
Personil Polres Maros Berpangkat Brigpol Diberhentikan dari Polisi, Gegara?
Hasil penyelidikan singkat membuahkan hasil, Wawan tertangkap tangan membawa 6 butir obat daftar G yang hendak dijual kepada dua tahanan, yakni Muh. Irawan (30) dan Muh. Fikri Haiqal Rudianto (23).
“Barang bukti yang diamankan berupa enam butir obat berlogo Y dan uang tunai Rp10 ribu hasil transaksi,” jelas Salehuddin.
BACA JUGA:
Suami Hantam Istri Pakai Barbel Hingga Tewas, Gegara Marah Disuruh Cari Kerja