Komjak: RKUHAP Bisa Lumpuhkan Kewenangan Kejaksaan

Ketua Komjak Pujiyono Suwadi soroti RKUHAP yang batasi kewenangan Kejaksaan tangani korupsi dan pidana umum.
  • Komjak RI soroti draf RKUHAP yang batasi kewenangan Kejaksaan. Pujiyono Suwadi tegaskan pentingnya KUHAP sebagai ruh penegakan hukum. Ini alasannya!
menitindonesia, JAKARTA – Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) kembali menuai sorotan. Kali ini, suara datang dari Ketua Komisi Kejaksaan (Komjak) RI, Prof. Pujiyono Suwadi. Ia menilai, ada potensi serius dalam draf revisi KUHAP yang bisa membatasi ruang gerak Kejaksaan dalam menangani perkara di luar pelanggaran HAM berat.
Dalam pertemuan bersama jajaran Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung, Selasa (22/4/2025), Pujiyono menyampaikan kekhawatiran bahwa draf tersebut bisa menjadi boomerang bagi penegakan hukum di Indonesia.
BACA JUGA:
Dibayar Ratusan Juta, Direktur JAK TV Dijadikan Tersangka: Ini Kata Dewan Pers
“Tadinya draf itu membatasi kejaksaan hanya untuk penyidikan pelanggaran HAM berat. Wah, itu geger. Bagaimana dengan korupsi, kehutanan, lingkungan?” kata Guru Besar FH UNS itu.
IMG 20250423 WA0000 11zon
Ilustrasi grafis

Ruh Hukum Acara dalam Tubuh Penegakan Hukum

Pujiyono menjelaskan, meski ada UU Kejaksaan yang mengatur tugas dan wewenang, namun hukum acara (KUHAP) punya kedudukan lebih mendasar sebagai hukum formil. Ia mengibaratkan KUHAP sebagai ruh, sementara UU Kejaksaan adalah badan-nya.
“Kalau badan tanpa ruh, bisa bergerak? Enggak bisa. Jadi walaupun ada UU Kejaksaan, kalau KUHAP tidak beri ruang, ya lumpuh,” tegasnya.

Permintaan Langsung Jaksa Agung

Kekhawatiran atas draf tersebut tak hanya datang dari Komjak. Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin bahkan langsung meminta bantuan kepada Pujiyono untuk ikut menyosialisasikan substansi KUHAP final yang sudah dikoreksi.
“Pak JA langsung menghubungi saya. Katanya, bantu viralkan supaya publik tahu bahwa kewenangan penyidikan kejaksaan jangan sampai dicabut,” ujar Pujiyono.

Kewenangan yang Ditarik Perlahan?

Menurut Komjak, menghapus atau membatasi kewenangan penyidikan dari Kejaksaan sama saja dengan mengerdilkan salah satu pilar penting penegakan hukum. Apalagi, di saat publik makin berharap pada keberanian Kejaksaan membongkar kasus-kasus besar, mulai dari korupsi BUMN hingga kejahatan lingkungan.
(akbar endra)