PJI Sultra buka suara! Dugaan tambang ilegal di Flora Indah dan Sari Mukti menguat. Bukti rekaman pekerja terungkap, PJI desak Kajati dan Gakkum Sultra segera bergerak cepat.
menitindonesia, KONAWE UTARA — Dugaan praktik penambangan ilegal kembali mencuat di Sulawesi Tenggara. Kali ini, aktivitas ilegal diduga berlangsung di Kecamatan Langgikima, tepatnya di Desa Flora Indah dan Desa Sari Mukti.
Tim investigasi Persatuan Jurnalis Indonesia (PJI) Provinsi Sulawesi Tenggara menemukan indikasi kuat adanya penambangan nikel ilegal di wilayah tersebut. Penelusuran di lapangan, diperkuat dengan hasil wawancara dan rekaman suara salah satu pekerja tambang, mengarah pada dugaan keterlibatan perusahaan berinisial PU.
Lebih jauh, hasil investigasi mengungkap dugaan penggunaan “dokumen terbang”—dokumen palsu untuk melancarkan transaksi jual beli ore nikel hasil tambang ilegal di lokasi sekitar. Praktik ini dinilai sangat merugikan negara dan merusak lingkungan secara sistematis.
infografis
PJI Sultra Desak Penegak Hukum Bertindak Cepat
Wakil Ketua DPD PJI Sulawesi Tenggara, Karmin, SH, mendesak aparat penegak hukum, khususnya Kejaksaan Tinggi Sultra, Polda Sultra, dan Gakkum Sultra, untuk segera membentuk tim investigasi gabungan. Ia menekankan pentingnya langkah cepat untuk memeriksa seluruh pihak yang diduga terlibat.
“Kami meminta Kajati Sultra, Polda Sultra, dan Gakkum Sultra segera bertindak. Jika dugaan ini terbukti, semua pihak yang terlibat harus segera ditangkap dan diproses hukum,” tegas Karmin dalam keterangannya, Minggu (27/4/2025)
Karmin juga menambahkan, kasus ini tidak hanya soal penambangan liar, tetapi juga soal upaya manipulasi dokumen negara yang dapat menjadi preseden buruk dalam penegakan hukum di sektor pertambangan.
PJI Sultra menegaskan komitmennya untuk terus mengawal kasus ini hingga ada tindakan tegas dari aparat, sebagai bagian dari upaya menjaga integritas hukum dan perlindungan lingkungan di Sulawesi Tenggara.