menitindonesia, MAKASSAR – Pemerintah Kota Makassar akan memulai pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2025 pada pekan ketiga Juni mendatang. Sistem ini merupakan kelanjutan dari Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB), namun dengan pengawasan dan penegakan aturan yang lebih ketat.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan Makassar, Andi Bukti Djufri, menegaskan bahwa seluruh proses SPMB telah dipersiapkan sesuai petunjuk teknis dari pemerintah pusat.
Ia juga menyampaikan, instruksi khusus datang dari Wali Kota Makassar, pemerintah pusat, dan Ombudsman Sulsel untuk memastikan pelaksanaan tahun ini lebih tertib.
“Salah satu penekanan utama adalah memastikan tidak ada lagi siswa yang tidak masuk dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik), seperti yang terjadi tahun lalu,” ujar Andi Bukti, Kamis (8/5/2025).
BACA JUGA:
Pemkot Makassar dan Kemensos Siap Hadirkan Sekolah Rakyat Untuk Warga Miskin
Pada PPDB 2024, tercatat sekitar 1.300 siswa gagal masuk Dapodik akibat kelebihan kuota di sejumlah sekolah. Murid-murid ini tidak mendapat nomor induk nasional dan akhirnya tidak menerima dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).
Andi menyebutkan, pelanggaran paling umum terjadi karena sekolah menerima hingga 40–50 murid per kelas. Padahal, aturan menetapkan kapasitas maksimal 28 siswa untuk SD dan 32 siswa untuk SMP.
“Tahun ini, tidak ada toleransi. Jika ada kepala sekolah yang masih menambah jumlah murid melebihi kapasitas, sanksinya adalah pemberhentian,” tegasnya.
Pihaknya telah mengumpulkan seluruh kepala sekolah SD dan SMP di Makassar untuk menyampaikan komitmen ini secara langsung. Pemkot ingin memastikan tidak terulangnya praktik penerimaan murid di luar kuota resmi.
SPMB 2025 akan dibuka melalui empat jalur penerimaan:
-
Zonasi – berdasarkan jarak domisili ke sekolah.
-
Prestasi – untuk siswa dengan nilai akademik dan non-akademik unggul.
-
Afirmasi – bagi anak dari keluarga kurang mampu.
-
Perpindahan orang tua – untuk anak pegawai yang dimutasi kerja.