Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi NasDem, Rudianto Lallo, soroti pengerahan TNI ke Kejaksaan dan desak kajian ulang demi tegaknya supremasi sipil dan konstitusi.
Anggota Komisi III DPR RI dari NasDem, Rudianto Lallo, menyoroti pengerahan TNI di Kejaksaan. Ia meminta agar kebijakan ini dikaji ulang demi menjaga semangat reformasi dan supremasi sipil yang diamanatkan konstitusi.
menitindonesia, JAKARTA — Keputusan Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto untuk mengerahkan prajurit TNI di lingkungan Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Negeri memantik sorotan tajam dari parlemen. Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi NasDem, Rudianto Lallo, menyebut langkah ini sebagai kebijakan yang perlu dikaji ulang secara serius.
Dalam keterangannya, Rudianto menegaskan pentingnya menjaga supremasi sipil dalam kehidupan bernegara, terlebih dalam bidang penegakan hukum.
“Meskipun bukan ranah teknis penegakan hukum, pengerahan prajurit TNI ini berpotensi mengaburkan semangat awal reformasi: yakni supremasi sipil. Ini perlu dikaji kembali,” tegas Rudianto dikutip dari akun IG Fraksi NasDem, Rabu (14/5/2024).
Ia merujuk pada Pasal 24 Ayat (3) UUD 1945 yang menjelaskan peran lembaga kehakiman, termasuk kejaksaan, serta Pasal 30 Ayat (4) yang mengatur kewenangan penegakan hukum oleh Kepolisian.
Rudianto juga mengingatkan bahwa sistem hukum Indonesia dibangun atas dasar “catur wangsa”: yaitu empat pilar dalam sistem peradilan pidana—Polisi, Jaksa, Hakim, dan Advokat. Menurutnya, keterlibatan militer dalam urusan penegakan hukum sipil berpotensi menabrak desain konstitusional ini.
Timeline Berita Pengerahan TNI ke Kejaksaan.
Panglima TNI Kerahkan Pasukan ke Kejaksaan
Sebelumnya, Panglima TNI mengeluarkan telegram tertanggal 5 Mei 2025, yang memerintahkan pengerahan alat kelengkapan dukungan ke institusi kejaksaan di seluruh Indonesia.
Menanggapi hal ini, Kepala Dinas Penerangan TNI AD (Kadispenad), Brigjen Wahyu Yudhayana, menjelaskan bahwa kerja sama pengamanan tersebut sudah berjalan sebelumnya dalam bentuk hubungan antarsatuan. Kini, pengamanan tersebut dilembagakan secara struktural melalui keberadaan Jaksa Agung Muda Pidana Militer (JAM-Mil) di Kejaksaan Agung.
“Kehadiran unsur TNI merupakan dukungan terhadap struktur JAM-Mil yang sudah ada, dan akan berjalan dalam kerangka hierarkis,” ujar Wahyu.
Namun, di tengah argumentasi struktural tersebut, suara-suara kritis tetap bergema dari Senayan. Bagi Rudianto, hadirnya militer di institusi sipil, apalagi kejaksaan, patut dicurigai sebagai tanda kemunduran prinsip-prinsip reformasi.
“Kita tidak boleh kembali ke era otoriter di mana militer mencampuri urusan sipil. Ini soal marwah konstitusi dan cita-cita demokrasi,” tutupnya.