menitindonesia, MAKASSAR – Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kota Makassar mendorong pembaruan Peraturan Daerah (Perda) tentang zakat yang selama ini masih merujuk pada Perda No. 5 Tahun 2006.
Peraturan tersebut dinilai sudah tidak relevan sejak terbitnya Undang-Undang No. 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat.
Ketua BAZNAS Kota Makassar, Ashar Tamanggong, menyatakan inisiatif pembaruan ini akan menyesuaikan dengan regulasi nasional agar pengelolaan zakat lebih efektif, profesional, dan terstruktur.
“Perda lama masih menggunakan sistem Bazcam dan Baz Kelurahan, padahal struktur itu sudah dihapus dalam UU Zakat terbaru. Saatnya kita sesuaikan,” ujar Ashar usai bertemu Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, di Balai Kota, Rabu (14/5/2025).
BACA JUGA:
Jelang Musda Golkar, Munafri Arifuddin Roadshow Minta Dukungan ke Tiga DPD II













