Temui Wali Kota, Baznas Makassar Minta Perubahan Perda Tentang Zakat yang Dinilai Tak Relevan

Pengurus Baznas Makassar saat berkunjung ke Wali Kota. (ist)
menitindonesia, MAKASSAR – Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kota Makassar mendorong pembaruan Peraturan Daerah (Perda) tentang zakat yang selama ini masih merujuk pada Perda No. 5 Tahun 2006.
Peraturan tersebut dinilai sudah tidak relevan sejak terbitnya Undang-Undang No. 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat.
Ketua BAZNAS Kota Makassar, Ashar Tamanggong, menyatakan inisiatif pembaruan ini akan menyesuaikan dengan regulasi nasional agar pengelolaan zakat lebih efektif, profesional, dan terstruktur.
“Perda lama masih menggunakan sistem Bazcam dan Baz Kelurahan, padahal struktur itu sudah dihapus dalam UU Zakat terbaru. Saatnya kita sesuaikan,” ujar Ashar usai bertemu Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, di Balai Kota, Rabu (14/5/2025).

BACA JUGA:
Jelang Musda Golkar, Munafri Arifuddin Roadshow Minta Dukungan ke Tiga DPD II

Menurutnya, peraturan baru sangat penting agar sistem distribusi dan pengumpulan zakat di Makassar berjalan sesuai dengan kebijakan pusat, sekaligus memperkuat sinergi antara BAZNAS dan Pemerintah Kota.
“Baznas itu tangan kirinya wali kota, sementara SKPD adalah tangan kanannya. Keduanya harus bergerak bersama demi kesejahteraan warga,” katanya.
Ashar menambahkan bahwa Wali Kota Makassar telah menyatakan dukungan penuh terhadap revisi perda tersebut. Bahkan, Pemkot siap mengeluarkan instruksi khusus untuk mempercepat penyusunan perda baru.
Dengan pembaruan regulasi ini, diharapkan tata kelola zakat di Makassar dapat menjangkau lebih banyak warga kurang mampu dan menjadi instrumen nyata dalam pengentasan kemiskinan.